Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Tak akan Buru-buru Ubah Pandemi Covid-19 ke Endemi, Ini Perbedaan Pandemi dan Endemi

Pemerintah Indonesia tak akan buru-buru untuk mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi, berikut perbedaan Pandemi dan Endemi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pemerintah Tak akan Buru-buru Ubah Pandemi Covid-19 ke Endemi, Ini Perbedaan Pandemi dan Endemi
Financial Express
Ilustrasi Covid-19 - Simak inilah perbedaan antara Pandemi dan Endemi. Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia tak akan buru-buru untuk mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia tidak akan terburu-buru untuk mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Saat ini yang akan dilakukan pemerintah adalah bagaimana membuat kondisi pandemi menjadi terkendali.

Sehingga, Indonesia bisa masuk ke posisi pra endemi, dan menuju situasi ke endemi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi.

"Dalam menuju endemi, kita lakukan bertahap, pelonggaran-pelonggaran protokol kesehatan juga kita lakukan bertahap," ungkap Nadia dalam keterangan pers Update Perkembangan Covid-19 di Indonesia, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Pandemi Jadi Endemi, Bisakah Indonesia Mengendalikan Covid-19?

Baca juga: 2 Tahun Pandemi Covid-19, Optimisme Menuju Endemi Selalu Ada

"Kita tidak langsung melakukan mencabut, misalnya, langsung tidak menggunakan masker," tambahnya.

Menurut Nadia, sejumlah indikator harus digunakan untuk menuju endemi Covid-19.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dilihat dari kesehatan masyarakatnya, surveilance-nya, faskesnya."

"Ini yang menjadi pertimbangan mengapa nanti perubahan menuju dari pandemi terkendali, pra endemi, dan endemi kita sesuaikan dengan kondisi yang ada," tutur Nadia.

Selain itu, beberapa indikator lainnya yang harus diperhatikan yakni:

- Laju penularan kurang dari 1 dalam kurun waktu tertentu;

- Jumlah kematian kurang 3 persen;

- Kabupaten, kota dan provinsi berada pada pada PPKM level 1.

Nadia menegaskan, kebijakan di masa transisi ini akan diambil secara hati-hati.

"Dalam membuat kebijakan di masa transisi ini tidak akan terburu-buru, kita mengikuti tren kesehatan, bukan hanya aspek kesehatan saja, tapi berbagai aspek juga menentukan bagaimana kita menyusun roadmap menuju endemi," ungkap Nadia.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas