Pemerintah Tak akan Buru-buru Ubah Pandemi Covid-19 ke Endemi, Ini Perbedaan Pandemi dan Endemi
Pemerintah Indonesia tak akan buru-buru untuk mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi, berikut perbedaan Pandemi dan Endemi.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia tidak akan terburu-buru untuk mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Saat ini yang akan dilakukan pemerintah adalah bagaimana membuat kondisi pandemi menjadi terkendali.
Sehingga, Indonesia bisa masuk ke posisi pra endemi, dan menuju situasi ke endemi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi.
"Dalam menuju endemi, kita lakukan bertahap, pelonggaran-pelonggaran protokol kesehatan juga kita lakukan bertahap," ungkap Nadia dalam keterangan pers Update Perkembangan Covid-19 di Indonesia, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Pandemi Jadi Endemi, Bisakah Indonesia Mengendalikan Covid-19?
Baca juga: 2 Tahun Pandemi Covid-19, Optimisme Menuju Endemi Selalu Ada
"Kita tidak langsung melakukan mencabut, misalnya, langsung tidak menggunakan masker," tambahnya.
Menurut Nadia, sejumlah indikator harus digunakan untuk menuju endemi Covid-19.
"Dilihat dari kesehatan masyarakatnya, surveilance-nya, faskesnya."
"Ini yang menjadi pertimbangan mengapa nanti perubahan menuju dari pandemi terkendali, pra endemi, dan endemi kita sesuaikan dengan kondisi yang ada," tutur Nadia.
Selain itu, beberapa indikator lainnya yang harus diperhatikan yakni:
- Laju penularan kurang dari 1 dalam kurun waktu tertentu;
- Jumlah kematian kurang 3 persen;
- Kabupaten, kota dan provinsi berada pada pada PPKM level 1.
Nadia menegaskan, kebijakan di masa transisi ini akan diambil secara hati-hati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.