Uji Coba PPLN Tanpa Karantina Diberlakukan di Bali Mulai Hari Ini, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi
Pemerintah akan memberlakukan uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina di Bali mulai hari ini, Senin (7/3/2022).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberlakukan uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina di Bali mulai hari ini, Senin (7/3/2022).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, uji coba tersebut dilakukan dengan pertimbangan kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik di Indonesia.
Di antaranya ditandai dengan tren kasus harian nasional yang menurun secara signifikan serta menurunnya tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian.
Atas hal itu, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru, termasuk terkait uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.
Hal tersebut disampaikan Luhut dalam keterangan pers Ratas Evaluasi PPKM yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Angka BOR Covid-19 di 3 Provinsi Luar Jawa-Bali Masih Cenderung Tinggi
Persyaratan Uji Coba PPLN Tanpa Karantina
Dalam pemberlakuan uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina di Bali, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.
3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.
5. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan.
Baca juga: Airlangga Hartarto: Angka Reproduksi Efektif Kasus Covid-19 di Luar Jawa Bali Turun Signifikan
6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.
7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.