Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Uji Coba PPLN Tanpa Karantina Diberlakukan di Bali Mulai Hari Ini, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

Pemerintah akan memberlakukan uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina di Bali mulai hari ini, Senin (7/3/2022).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Uji Coba PPLN Tanpa Karantina Diberlakukan di Bali Mulai Hari Ini, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi PPLN| Penumpang terlihat memakai masker saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (26/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberlakukan uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina di Bali mulai hari ini, Senin (7/3/2022).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, uji coba tersebut dilakukan dengan pertimbangan kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik di Indonesia.

Di antaranya ditandai dengan tren kasus harian nasional yang menurun secara signifikan serta menurunnya tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian.

Atas hal itu, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru, termasuk terkait uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.

Hal tersebut disampaikan Luhut dalam keterangan pers Ratas Evaluasi PPKM yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Angka BOR Covid-19 di 3 Provinsi Luar Jawa-Bali Masih Cenderung Tinggi

Persyaratan Uji Coba PPLN Tanpa Karantina

Dalam pemberlakuan uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina di Bali, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

Berita Rekomendasi

1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.

3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.

5. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan.

Baca juga: Airlangga Hartarto: Angka Reproduksi Efektif Kasus Covid-19 di Luar Jawa Bali Turun Signifikan

6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.

7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas