Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru PPLN Khusus Entry Point di Bali, Batam dan Bintan

Berikut adalah aturan terbaru terkait protokol kesehatan khusus pintu masuk (entry point) di Bali, Batam dan Bintan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Terbaru PPLN Khusus Entry Point di Bali, Batam dan Bintan
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGRAHA
Bandara Hang Nadim, Batam Berikut adalah aturan terbaru terkait protokol kesehatan khusus pintu masuk (entry point) di Bali, Batam dan Bintan. 

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan khusus pintu masuk (entry point) di Bali, Batam dan Bintan.

Atura tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 tahun 2022 tentang Prokes Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Khusus Pintu Masuk Bali, Batam dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE dijelaskan, ada 7 entry point yang ditetapkan baik melalui jalur udara maupun jalur laut.

Baca juga: Aturan Terbaru e-HAC: Harus Diisi sebelum Perjalanan, Simak Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi

7 Entry Point di Bali, Batam dan Bintan

1. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali; atau

2. Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali

3. Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau; atau

BERITA REKOMENDASI

4. Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.

5. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;

6. Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau; atau

7. Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Baca juga: Uji Coba PPLN Tanpa Karantina Diberlakukan di Bali Mulai Hari Ini, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

Ketentuan dan Persyaratan


Pada saat kedatangan di entry point, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

- Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia

- Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia;

- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia

- Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Bali, Batam, dan Bintan;

Baca juga: Sudah 2 Kali Vaksin, Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

- Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal 4 (empat) hari di Bali bagi PPLN Khusus Bali; atau

b. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan.

- PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan di Bali, Batam, dan Bintan, kemudian diperkenankan melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah menunjukkan hasil negatif.

- PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, dapat meninggalkan kawasan Bali, Batam, dan Bintan dengan mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Bagi PPLN Khusus Bali dapat meninggalkan kawasan Bali setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR dan telah berada di Bali selama minimal 4 (empat) hari;

b. Bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat meninggalkan kawasan Batam dan Bintan setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR

c. Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri di negara/wilayah tujuan; dan/atau

d. Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di daerah/wilayah tujuan.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas