Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut: PPLN akan Bebas Karantina per 1 April 2022 atau Lebih Cepat jika Uji Coba di Bali Berhasil

Pemerintah berencana memberlakukan aturan bebas karantina bagi semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada 1 April 2022 mendatang.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Luhut: PPLN akan Bebas Karantina per 1 April 2022 atau Lebih Cepat jika Uji Coba di Bali Berhasil
Foto kiriman Stakeholder Relation PT Angkasa Pura I
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Dalam artikel mengulas tentang aturan bebas karantina bagi turis asing yang datang ke Bali. 

Kemudian, PPLN kembali PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing.

Luhut menambahkan, PPLN tetap harus memiliki asuransi Kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Persyaratan Kesehatan PPLN Tanpa Karantina dan Gunakan VoA ke Bali

Dalam Surat Keputusan terkait penerapan Kebijakan Tanpa Karantina dan gunakan Layanan VoA, menyebutkan syarat kesehatan yang harus dipenuhi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

PPLN harus sudah divaksin lengkap atau booster dengan hasil negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.

Mereka harus memiliki bukti pelunasan booking hotel minimum 4 hari di Bali.

Ketika berada di pintu kedatangan Bali, PPLN diminta untuk mengikuti tes Swab PCR.

Baca juga: Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik Dihapus, Epidemolog: Vaksin Tak Bisa Gantikan Testing

Berita Rekomendasi

Apabila dinyatakan negatif, maka PPLN dapat mengunjungi seluruh destinasi wisata di Bali, tapi jika dinyatakan positif, maka PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.

Bagi PPLN lanjut usia (lansia) yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di rumah sakit.

Lebih lanjut, bagi PPLN yang dinyatakan positif wajib mengikuti kembali tes Swab PCR pada hari ke-3.

Apabila hasil tes dinyatakan negatif maka pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Selain itu, PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan, sebagaimana dilansir oleh TribunBali.com.

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021).
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

23 Negara Mendapat Kebijakan Tanpa Karantina dan Gunakan Layanan VoA

Penerapanan kebijakan tanpa karanitna serta layanan Visa on Arrival bagi PPLN hanya berlaku bagi 23 negara, yaitu:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas