Luhut: PPLN akan Bebas Karantina per 1 April 2022 atau Lebih Cepat jika Uji Coba di Bali Berhasil
Pemerintah berencana memberlakukan aturan bebas karantina bagi semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada 1 April 2022 mendatang.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana memberlakukan aturan bebas karantina bagi semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada 1 April 2022 mendatang.
Bebas karantina bagi PPLN yang berkunjung ke Bali juga bisa diterapkan lebih cepat dari 1 April 2022 jika uji coba berhasil.
Hal tersebut, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Keterangan pers menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).
“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari 1 April,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Update Covid-19 Global 8 Maret 2022: Jumlah Kematian di Seluruh Dunia Capai 6.025.084
Lebih lanjut, Luhut menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan persetujuan terkait uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak Senin (7/3/2022) kemarin.
Artinya, kini sudah memasuki hari kedua uji coba bebas karantina di Bali.
Wisatawan mancanegara pun diwajibkan menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kedatangan.
Pemberlakuan layanan VoA bagi PPLN, khusus yang datang dari 23 negara.
Di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada.
Selain itu, Luhut menjelaskan, syarat-syarat yang perlu diperhatikan bagi PPLN.
Mulai dari penerapan protokol kesehatan secara ketat hingga hasil negatif tes PCR.
“PPLN harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar, minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili bagi WNI di Bali.”
“PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster,” jelasnya.
“PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di hotel hingga hasil negatif keluar. Bagi PPLN yang negatif bisa pergi ke tujuan masing-masing di Bali,” lanjutnya.
Kemudian, PPLN kembali PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing.
Luhut menambahkan, PPLN tetap harus memiliki asuransi Kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

Persyaratan Kesehatan PPLN Tanpa Karantina dan Gunakan VoA ke Bali
Dalam Surat Keputusan terkait penerapan Kebijakan Tanpa Karantina dan gunakan Layanan VoA, menyebutkan syarat kesehatan yang harus dipenuhi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
PPLN harus sudah divaksin lengkap atau booster dengan hasil negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.
Mereka harus memiliki bukti pelunasan booking hotel minimum 4 hari di Bali.
Ketika berada di pintu kedatangan Bali, PPLN diminta untuk mengikuti tes Swab PCR.
Baca juga: Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik Dihapus, Epidemolog: Vaksin Tak Bisa Gantikan Testing
Apabila dinyatakan negatif, maka PPLN dapat mengunjungi seluruh destinasi wisata di Bali, tapi jika dinyatakan positif, maka PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.
Bagi PPLN lanjut usia (lansia) yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di rumah sakit.
Lebih lanjut, bagi PPLN yang dinyatakan positif wajib mengikuti kembali tes Swab PCR pada hari ke-3.
Apabila hasil tes dinyatakan negatif maka pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
Selain itu, PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan, sebagaimana dilansir oleh TribunBali.com.

23 Negara Mendapat Kebijakan Tanpa Karantina dan Gunakan Layanan VoA
Penerapanan kebijakan tanpa karanitna serta layanan Visa on Arrival bagi PPLN hanya berlaku bagi 23 negara, yaitu:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Inggris
4. Jerman
5. Belanda
6. Perancis
7. Qatar
8. Jepang
9. Korea Selatan
10. Kanada
11. Italia
12. Selandia Baru
13. Turki
14. Uni Emirat Arab
15. Malaysia
16. Thailand
17. Singapura
18. Brunei Darussalam
19. Vietnam
20. Laos
21. Myanmar
22. Kamboja
23. Filipina
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Bali.com/I Putu Juniadhy Ekaputa)
Simak berita lainnya terkait Bali