Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Luhut: PPLN akan Bebas Karantina per 1 April 2022 atau Lebih Cepat jika Uji Coba di Bali Berhasil

Pemerintah berencana memberlakukan aturan bebas karantina bagi semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada 1 April 2022 mendatang.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Luhut: PPLN akan Bebas Karantina per 1 April 2022 atau Lebih Cepat jika Uji Coba di Bali Berhasil
Foto kiriman Stakeholder Relation PT Angkasa Pura I
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Dalam artikel mengulas tentang aturan bebas karantina bagi turis asing yang datang ke Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana memberlakukan aturan bebas karantina bagi semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada 1 April 2022 mendatang.

Bebas karantina bagi PPLN yang berkunjung ke Bali juga bisa diterapkan lebih cepat dari 1 April 2022 jika uji coba berhasil.

Hal tersebut, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Keterangan pers menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).

“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari 1 April,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Update Covid-19 Global 8 Maret 2022: Jumlah Kematian di Seluruh Dunia Capai 6.025.084

Lebih lanjut, Luhut menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan persetujuan terkait uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak Senin (7/3/2022) kemarin.

Artinya, kini sudah memasuki hari kedua uji coba bebas karantina di Bali.

Wisatawan mancanegara pun diwajibkan menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kedatangan.

Berita Rekomendasi

Pemberlakuan layanan VoA bagi PPLN, khusus yang datang dari 23 negara.

Di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada.

Selain itu, Luhut menjelaskan, syarat-syarat yang perlu diperhatikan bagi PPLN.

Mulai dari penerapan protokol kesehatan secara ketat hingga hasil negatif tes PCR.

“PPLN harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar, minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili bagi WNI di Bali.”

“PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster,” jelasnya.

“PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di hotel hingga hasil negatif keluar. Bagi PPLN yang negatif bisa pergi ke tujuan masing-masing di Bali,” lanjutnya.

Kemudian, PPLN kembali PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing.

Luhut menambahkan, PPLN tetap harus memiliki asuransi Kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Persyaratan Kesehatan PPLN Tanpa Karantina dan Gunakan VoA ke Bali

Dalam Surat Keputusan terkait penerapan Kebijakan Tanpa Karantina dan gunakan Layanan VoA, menyebutkan syarat kesehatan yang harus dipenuhi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

PPLN harus sudah divaksin lengkap atau booster dengan hasil negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.

Mereka harus memiliki bukti pelunasan booking hotel minimum 4 hari di Bali.

Ketika berada di pintu kedatangan Bali, PPLN diminta untuk mengikuti tes Swab PCR.

Baca juga: Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik Dihapus, Epidemolog: Vaksin Tak Bisa Gantikan Testing

Apabila dinyatakan negatif, maka PPLN dapat mengunjungi seluruh destinasi wisata di Bali, tapi jika dinyatakan positif, maka PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.

Bagi PPLN lanjut usia (lansia) yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di rumah sakit.

Lebih lanjut, bagi PPLN yang dinyatakan positif wajib mengikuti kembali tes Swab PCR pada hari ke-3.

Apabila hasil tes dinyatakan negatif maka pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Selain itu, PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan, sebagaimana dilansir oleh TribunBali.com.

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021).
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

23 Negara Mendapat Kebijakan Tanpa Karantina dan Gunakan Layanan VoA

Penerapanan kebijakan tanpa karanitna serta layanan Visa on Arrival bagi PPLN hanya berlaku bagi 23 negara, yaitu:

1. Australia

2. Amerika Serikat

3. Inggris

4. Jerman

5. Belanda

6. Perancis

7. Qatar

8. Jepang

9. Korea Selatan

10. Kanada

11. Italia

12. Selandia Baru

13. Turki

14. Uni Emirat Arab

15. Malaysia

16. Thailand

17. Singapura

18. Brunei Darussalam

19. Vietnam

20. Laos

21. Myanmar

22. Kamboja

23. Filipina

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Bali.com/I Putu Juniadhy Ekaputa)

Simak berita lainnya terkait Bali

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas