Sudah 2 Kali Vaksin, Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, pemerintah memberlakukan kebijakan tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Covid-19.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, pemerintah memberlakukan kebijakan bagi pelaku perjalanan domestik yang tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Covid-19.
Namun, dengan syarat wajib vaksinasi kedua atau ketiga.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers, Senin (7/3/2022).
"Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah divaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif," ujar Luhut.
Baca juga: Uji Coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tanpa Karantina di Bali, Ini Syaratnya
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE dijelaskan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Selain itu, PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berikut Tribunnews rangkum, ketentuan terbaru PPDN yang berlaku mulai 8 Maret 2022:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.