Aturan Perjalanan Dalam Negeri, Tidak Perlu Tunjukkan Antigen dan PCR Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap
Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam SE tersebut pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan dosis vaksin dua atau vaksin dosis ketiga (booster) tak perlu menunjukan hasil negatif tes PCR maupun Antigen.
SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas, Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
Dengan berlakunya SE Nomor 11 Tahun 2022, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Aturan Baru bagi Penumpang Kereta Api, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Jika Sudah Vaksin Dua Kali
Baca juga: Garuda Indonesia Mulai Terapkan Aturan Baru Bebas PCR dan Antigen Jika Sudah Vaksin Dua Kali
Aturan dan Ketentuan
Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.