Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Corona Indonesia 11 Maret 2022: Tambah 16.110 Positif, Total 5.864.010 Kasus

Berikut update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Jumat (11/3/2022).

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Update Corona Indonesia 11 Maret 2022: Tambah 16.110 Positif, Total 5.864.010 Kasus
Freepik
Ilustrasi Update Covid-19. Berikut update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Jumat (11/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Jumat (11/3/2022).

Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 16.110 penambahan dari total kumulatif sebelumnya 5.847.900 kasus.

Data tersebut dirilis dalam laman Peta Sebaran Covid, covid19.go.id, Jumat sore.

Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 5.864.010 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.

Kabar baiknya, ada sejumlah 39.212 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.

Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 5.335.846 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 5.296.634 jiwa.

Baca juga: Malaysia, Vietman, dan Thailand akan Memasuki Fase Endemi Covid-19, Bagaimana Indonesia?

Baca juga: Kasus Covid-19 dalam Seminggu Terakhir Turun 30,3 Persen

Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia bertambah sebanyak 290 pasien.

Berita Rekomendasi

Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 151.703 orang dari yang sebelumnya sebanyak 151.413 orang.

Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Penetapan Status Endemi

Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UNAIR Laura Navika Yamani PhD menjelaskan bahwa terdapat beberapa indikator yang harus dipenuhi dalam penetapan status wabah penyakit.

Apalagi penetapan status Covid-19 dari pandemi ke endemi.

Indikator tersebut ditentukan dari persebaran kasus infeksi, tingkat keparahan gejala klinis yang ditimbulkan, dan mortalitas.

Menurut Laura, yang berhak menetapkan status suatu wabah penyakit adalah World Health Organization (WHO).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas