Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperpanjang Sampai 4 April, Daftar Wilayah PPKM Jawa Bali yang Berstatus Level 2, Ada Jabodetabek

PPKM di Jawa Bali diperpanjang periode 22 Maret-4 April 2022 atau selama dua pekan mendatang.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Diperpanjang Sampai 4 April, Daftar Wilayah PPKM Jawa Bali yang Berstatus Level 2, Ada Jabodetabek
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Sejumlah warga bersepeda di kawasan Tosari, Jakarta, Minggu (31/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali diperpanjang periode 22 Maret-4 April 2022 atau selama dua pekan mendatang.

Perpanjangan selama dua pekan itu ditegaskan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (22/3/2022), terdapat 77 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.

Seluruh daerah itu berada di enam provinsi.

Berikut rinciannya:

1. DKI Jakarta 

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

2. Banten

Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

3. Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

4. Jawa Tengah

Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.

5. Jawa Timur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas