Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Corona Indonesia Kamis 24 Maret 2022: Tambah 5.808 Kasus Baru, 18.272 Pasien Sembuh

Update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Kamis (24/3/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Update Corona Indonesia Kamis 24 Maret 2022: Tambah 5.808 Kasus Baru, 18.272 Pasien Sembuh
Freepik
Update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Kamis (24/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus Corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Kamis (24/3/2022).

Kemarin terdapat penambahan kasus virus corona sebanyak 5.808 kasus.

Sebelumnya, Rabu (23/3/2022), kasus positif Covid-19 bertambah 6.376 kasus.

Bertambahnya 5.808 kasus hari ini menjadikan total kasus Covid-19 di Indonesia sebanyak 5.986.830 kasus.

Hal tersebut berdasarkan data dari Satgas Covid-19 yang diterima Tribunnews.com pada Kamis pukul 16.24 WIB.

Baca juga: Kenali Gejala KIPI Ringan Pasca Vaksinasi Booster: Nyeri Sendi, Sakit Kepala, dan Demam

Kabar baiknya, sebanyak 18.272 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.

Jumlah pasien sembuh diketahui bertambah menjadi 5.676.510 pasien.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 122 pasien.

Sehingga, total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 154.343 pasien.

Penambahan kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: UPDATE Rincian Capaian Vaksinasi Covid-19 Indonesia, 17.565.378 Orang Sudah Terima Vaksin Booster

Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022

Diwartakan Tribunnews.com, Pemerintah tahun ini memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran.

Presiden Joko Widodo menyebutkan, masyarakat yang hendak mudik lebaran diwajibkan sudah vaksinasi booster.

"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran, dipersilahkan. Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster," ujar Presiden melalui keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden. Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunaidi Sadikin menyampaikan, masyarakat yang sudah vaksin booster tidak perlu tes Antigen maupun PCR.

"Kalau yang (vaksin) boosternya lengkap, tidak usah tes" ujar Budi melalui keterangan pers di kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (23/3/2022).

Apa syarat mudik bagi masyarakat yang belum di vaksin lengkap?

Menkes menjelaskan, masyarakat yang hendak mudik lebaran namun belum divaksin lengkap, ada syarat yang harus dipenuhi.

Bagi masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama, diwajibkan melakukan tes PCR.

Sementara bagi masyarakat yang sudah menerima dosis kedua dan belum booster, diwajibkan tes Antigen

Nantinya, akan ada tempat-tempat vaksinasi gratis di beberapa pos bagi masyarakat yang hendak vaksin booster sebelum mudik.

"Kalau baru vaksinasi dua kali, harus tes Antigen. Tapi kalau baru satu kali vaksin, harus tes PCR," ujar Menkes.

Baca juga: Jokowi: Tahun Ini, Shalat Tarawih dan Mudik Diperbolehkan

Cara Daftar Vaksin Booster di Aplikasi PeduliLindungi

1. Buka aplikasi PeduliLindungi;

2. Masuk dengan akun yang terdaftar;

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Cara Daftar Vaksin Booster di Website PeduliLindungi

1. Buka pedulilindungi.id;

2. Masukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa;

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Anda Belum Dapat Tiket Vaksin Booster?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, mengatakan masyarakat yang belum mendapatkan tiket vaksinasi booster, bisa datang langsung ke tempat vaksinasi.

"Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2," ujarnya dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Selasa (11/01/2022).

Pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster.

Catatan Redaksi:

Mari bersama-sama lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)/Widya Lisfianti)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas