Antisipasi Lonjakan Kasus Jelang Idul Fitri, Penuhi Aturan Ini Agar Mudik Aman dari Covid-19
Ketua SatgasCovid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto menjelaskan aturan pelaksanaan perjalanan dalam negeri atau mudik lebaran Idul Fitri agar aman.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Menindaklajuti arahan Presiden Joko Widodo, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto menjelaskan aturan pelaksanaan perjalanan dalam negeri atau mudik lebaran Idul Fitri tahun 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat.
"Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing," ucap Suharyanto dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022) malam.
Baca juga: Jadi Vaksin Booster Covid-19, Zifivax Diproduksi Perdana di Dalam Negeri Mulai 1 April 2022
Baca juga: Syarat Perjalanan Mudik Lebaran: Tidak Perlu Tes Covid-19 bagi yang Sudah Booster
Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.

"Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan _testing_ PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat," jelasnya.
Kemudian untuk anak-anak dibawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.
Sedangkan untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.
Suharyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menuturkan, aturan tersebut akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik.
"Satgas Nasional tidak membatasi pemudik, namun mudik harus tetap berjalan dengan aman, lancar dan kita cegah dari potensi penularan Covid-19 yang memicu peningkatan kasus secara signifikan seperti tahun sebelumnya," ungkapnya.
Masyarakat diizinkan mudik dengan tetap proteksi yang maksimal dan berlapis untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dengan melakukan vaksinasi booster.
"Walaupun sudah melakukan vaksinasi booster, protokol kesehatan tetap wajib dilakukan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan selalu menjaga kebersihan ketika berpindah tempat saat sedang melakukan perjalanan mudik,"kata Suharyanto.
Mobilitas Tinggi Berpotensi Membuat Kasus Naik

Disebutkan, terjadi peningkatan kasus Covid-19 sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang melakukan mudik pada Idul Fitri Tahun 2021 lalu.