Aturan Perjalanan Terbaru dari Satgas Covid-19: 2 Kali Vaksin Tetap Diwajibkan Tes PCR atau Antigen
Berikut aturan perjalanan terbaru yang dikeluarkan oleh Satgas-Covid-19 di mana bagi yang telah memperoleh 2 kali vaksin wajib tes PCR atau antigen.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Satgas Covid-19 kembali mengeluarkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Diketahui surat edaran tersebut diterbitkan Satgas Covid-19 pada Sabtu (2/4/2022) lalu.
Kemudian terkait isi dari surat edaran tersebut tercantum bagi PPDN yang telah memperoleh vaksinasi dosis kedua kembali diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR atau antigen.
Baca juga: PTM di DKI Kembali 100 Persen, Sekolah Ditutup 14 Hari Jika 5 Persen Siswanya Terpapar Corona
Baca juga: Sebaran Kasus Corona 3 April 2022: Jakarta Sumbang 612 Kasus, Tiga Provinsi Cetak 0 Kasus
Padahal, pada aturan sebelumnya yaitu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, penerima vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian bunyi aturan tersebut.
Untuk selengkapnya berikut aturan terbaru bagi PPDN yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 dikutip dari covid19.go.id:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;