Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perjalanan Terbaru dari Satgas Covid-19: 2 Kali Vaksin Tetap Diwajibkan Tes PCR atau Antigen

Berikut aturan perjalanan terbaru yang dikeluarkan oleh Satgas-Covid-19 di mana bagi yang telah memperoleh 2 kali vaksin wajib tes PCR atau antigen.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Perjalanan Terbaru dari Satgas Covid-19: 2 Kali Vaksin Tetap Diwajibkan Tes PCR atau Antigen
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SUASANA PENUMPANG BANDARA SOETTA - Suasana lalu lalang penumpang domestik di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, yang berjalan normal Selasa (8/3/2022). Dalam waktu dekat ini pemerintah akan mencabut aturan syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik darat, laut dan udara dalam rangka transisi menuju aktifitas normal seiring menurunnya kasus pandemi Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Covid-19 kembali mengeluarkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Diketahui surat edaran tersebut diterbitkan Satgas Covid-19 pada Sabtu (2/4/2022) lalu.

Kemudian terkait isi dari surat edaran tersebut tercantum bagi PPDN yang telah memperoleh vaksinasi dosis kedua kembali diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR atau antigen.

Baca juga: PTM di DKI Kembali 100 Persen, Sekolah Ditutup 14 Hari Jika 5 Persen Siswanya Terpapar Corona

Baca juga: Sebaran Kasus Corona 3 April 2022: Jakarta Sumbang 612 Kasus, Tiga Provinsi Cetak 0 Kasus

Padahal, pada aturan sebelumnya yaitu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, penerima vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian bunyi aturan tersebut.

Untuk selengkapnya berikut aturan terbaru bagi PPDN yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 dikutip dari covid19.go.id:

Berita Rekomendasi

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas