Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Mudik Saat Lebaran? Ketahui Syarat PPDN Jalur Darat, Laut dan Udara

Pemerintah telah memberikan izin pada pemudik untuk melakukan perjalan ke kampung halaman. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ingin Mudik Saat Lebaran? Ketahui Syarat PPDN Jalur Darat, Laut dan Udara
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Suasana ruang tunggu keberangkatan yang dipenuhi calon penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Ingin Mudik Saat Lebaran? Ketahui Syarat PPDN Jalur Darat, Laut dan UdaraWARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Sampel yang diambil adalah kurun waktu 3 kali 24 jam dengan hasil negatif sebelum keberangkatan.

Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19.

Keempat, pelaku PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan di atas karena vaksin Covid-19 belum tersedia.

Selain itu anak bawah 6 tahun Tidak wajib menujukkan hasil tes PCR negatif. Namun anak wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Serta menerapkan prokes secara ketat.

"Untuk perjalanan rutin transportasi darat, pribadi atau kereta api wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan tersebut. Misalnya seperti Jabodetabek," kata Reisa lagi.

Ia pun menyebutkan pemerintah berharap masyarakat beperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas