Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ingin Mudik Saat Lebaran? Ketahui Syarat PPDN Jalur Darat, Laut dan Udara

Pemerintah telah memberikan izin pada pemudik untuk melakukan perjalan ke kampung halaman. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ingin Mudik Saat Lebaran? Ketahui Syarat PPDN Jalur Darat, Laut dan Udara
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Suasana ruang tunggu keberangkatan yang dipenuhi calon penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Ingin Mudik Saat Lebaran? Ketahui Syarat PPDN Jalur Darat, Laut dan UdaraWARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19.

Keempat, pelaku PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan di atas karena vaksin Covid-19 belum tersedia.

Selain itu anak bawah 6 tahun Tidak wajib menujukkan hasil tes PCR negatif. Namun anak wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Serta menerapkan prokes secara ketat.

"Untuk perjalanan rutin transportasi darat, pribadi atau kereta api wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan tersebut. Misalnya seperti Jabodetabek," kata Reisa lagi.

Ia pun menyebutkan pemerintah berharap masyarakat beperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas