Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AS Soroti Dugaan Pelanggaran HAM pada PeduliLindungi, Pemerintah Diminta Beri Tanggapan

Pemerintah diminta memberikan penjelasan terkait adanya dugaan pelanggaran HAM pada aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in AS Soroti Dugaan Pelanggaran HAM pada PeduliLindungi, Pemerintah Diminta Beri Tanggapan
Covid19.go.id
Fitur Sijejak PeduliLindungi 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah laporan resmi dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS), Kamis (14/4/2022). 

Laporan tersebut terkait analisa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada 2021 di 200 negara.

Dilansir Tribunnews.com, Indonesia menjadi salah satu di antara negara lainnya yang ikut disorot. 

Dalam laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report", AS menyebut ada indikasi pelanggaran HAM pada aplikasi pelacakan Covid-19, PeduliLindungi. 

Pengunjung melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk lapangan rumput sintetis di Alun-alun Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/10/2021). Masuk ke tempat wisata rumput sintetis setiap pengunjung diharuskan mengenakan masker, scan barcode di aplikasi PeduliLindungi, cek suhu tubuh, dan mencuci tangan. Selama berada di lapangan rumput sintetis, pengunjung dilarang makan dan minum dan waktu kunjungan pun dibatasi hanya 1 jam. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengunjung melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk lapangan rumput sintetis di Alun-alun Kota Bandung, TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 di Luar Negeri Dapat Klaim Sertifikat di PeduliLindungi

Baca juga: Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi, Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022

Aplikasi PeduliLindungi dinilai memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang.

Sebab, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi tersebut. 

Pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.

BERITA TERKAIT

AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Namun, tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut.

Pemerintah Diminta Beri Tanggapan Serius

Pemerintah Indonesia diminta memberikan tanggapan serius atas tuduhan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) AS ini. 

Sebab, tuduhan adanya indikasi pelanggaran HAM pada Aplikasi PeduliLindungi dinilai mencoreng nama bangsa. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (dok. DPR RI)

"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi PeduliLindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas