Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesan Satgas agar Mudik Dan Bersilaturahmi Aman dan Sehat

Masyarakat yang akan mudik dan bersilaturahmi di hari raya perlu memperhatikan beberapa anjuran dari pemerintah.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pesan Satgas agar Mudik Dan Bersilaturahmi Aman dan Sehat
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Pesan Satgas agar Mudik Dan Bersilaturahmi Aman dan Sehat 

Saat perjalanan:

1. Memakai masker dan menggantinya berkala setiap 4 jam sekali. Pastikan masker yang telah dipakai dibuang masker di tempat sampah tertutup.

2. Mencuci tangan berkala dengan sabun cuci tangan atau hand sanitizer, khususnya setelah memegang benda tertentu atau beraktivitas.

3. Khusus transportasi umum, tidak diperkenankan berbicara atau menerima telepon secara satu atau dua arah. Agar tidak banyak droplet tersebar di dalam kendaraan karena sirkulasi udara yang minim.

4. Untuk penumpang pesawat, tidak diperkenankan makan atau minum dalam perjalanan yang durasinya kurang dari 2 jam. Kecuali terdesak karena alasan kesehatan.

Sesampainya di tempat tujuan:

1. Tetap disiplin protokol kesehatan

Berita Rekomendasi

2. Meminimalisir keikutsertaan lansia maupun penderita komorbid dalam pertemuan besar. Kelompok ini populasi berisiko tertular COVID-19.

3. Tetap menjalani aktivitas di daerah tujuan sesuai dengan aturan PPKM Levelling yang berlaku.

Persiapan Berlebaran Sehat dan Aman

1. Untuk sholat Idulfitri:

Sholat Ied berjemaah dapat dilakukan di masjid maupun di tempat terbuka dengan catatan mematuhi protokol kesehatan ketat. Jemaah tetap memakai masker, dan khatib diberikan pembatas saat hendak melepas masker untuk menampilkan khutbah.


2. Untuk Kegiatan Bersilaturahmi:

Masyarakat yang mengunjungi kerabat maupun familinya harus mematuhi protokol kesehatan untuk keselamatan bersama. Himbauan bagi ASN, sesuai edaran Kemenpan RB, agar bertanggung jawab dalam menggunakan periode cuti lebaran serta mencegah aktivitas-aktivitas yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

3. Untuk berkegiatan termasuk mobilitas dalam satu kab/kota:
Diharapkan memperhatikan aturan yang berlaku baik kapasitas maupun jam operasional sesuai PPKM Levelling di kab/kota tersebut dan implementasi protokol kesehatan ketat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas