Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 23 Mei 2022
Pemerintah melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Kebijakan ini berlaku pada 10-23 Mei 2022 atau selama dua pekan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini (Senin, 9 Mei 2022), masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan, dan juga mengikuti hasil evaluasi secara reguler yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.
Baca juga: Jumlah Daerah yang Menerapkan PPKM Level 1 Menurun
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 2 Minggu, Airlangga: Kasus Seluruhnya Landai
Menko Marves yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengungkapkan, berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh pemerintah hingga 7 Mei 2022, tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di Level 4 dan hanya satu daerah yang berada di Level 3.
"Hanya ada satu kabupaten, yaitu Pamekasan yang berada pada Level 3 akibat level vaksinasi yang belum memadai," ujarnya, dikutip dari setkab.go.id.
Seiring dengan semakin terkendalinya kasus Covid-19, Luhut menyampaikan bahwa langkah-langkah relaksasi PPKM akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.
Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali
Level 1
Jawa Barat: Kabupaten Ciamis
Jawa Tengah: Kota Semarang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Banyumas
Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kabupaten Mojokerto
Level 2
DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat