Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Sudah Vaksin Dosis Lengkap Tak Perlu Tes PCR dan Antigen
Aturan terbaru pelaku perjalanan luar negeri yang sudah vaksin dosis Lengkap tak perlu tes PCR/Antigen sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang.
Kebijakan ini diterapkan seiring dengan semakin terkendalinya situasi pandemi.
Pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu (18/5/2022).
“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2022), secara virtual, dikutip dari Sekretariat Presiden.
Baca juga: AP II: Penumpang Udara Domestik dengan Vaksin Dosis Lengkap Tak Perlu Tunjukkan Tes Negatif Covid
Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” terangnya.
Satgas mengharapkan kebijakan pelonggaran ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih. Kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya,” katanya.
Baca juga: Pengguna Tes PCR dan Antigen Berkurang Sejak Jokowi Umumkan Kebijakan Baru Terkait Pandemi Covid-19
Aturan PPLN Terbaru
Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan baru seiring membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Berikut ini aturan terbaru bagi PPLN sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku 18 Mei 2022.
Ketentuan bagi PPLN WNA dan WNI yang Memasuki Indonesia:
a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;