Mulai Hari Ini Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka, Penjelasan Pemerintah hingga Kritik Epidemiolog
Pemerintah membuat kebijakan terbaru terkait kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia. Masyarakat diperbolehkan melepas masker di ruang terbuka.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membuat kebijakan terbaru terkait kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia. Masyarakat diperbolehkan melepas masker di ruang terbuka.
Per Rabu (18/5/2022) hari ini kebijakan lepas masker diberlakukan.
Masker boleh dibuka seiring dengan terus melandainya kasus covid-19 di Indonesia dan kondisi imunitas masyarakat.
Baca juga: Masyarakat Diizinkan Lepas Masker di Luar Ruangan, Kelompok Rentan Tetap Disarankan Pakai Masker
Baca juga: Jokowi Izinkan Copot Masker di Luar Ruangan, Pelaku Perjalanan Kini Tak Perlu Lagi Tes Antigen/ PCR
Kebijakan lepas masker disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi menyatakan jika masyarakat boleh tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa (17/5/2022).
Bagaimana aturan detailnya? Apakah kebijakan ini tepat? Simak ulasan Tribunnews.com.
Masker Tetap Dipakai Saat Kondisi Tertentu, Ketika Batuk Pilek dan di Transportasi Publik
Meskipun demikian, Jokowi meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.
Baca juga: Copot Masker di Ruang Terbuka Diizinkan, Menkes: Imunitas Warga Terhadap Covid-19 Tinggi
Baca juga: Jokowi Perbolehkan Lepas Masker di Area Terbuka, Ini Sektor Usaha yang Terdampak Positif
Selain itu, Jokowi menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek, serta Lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” katanya.
Penjelasan Menkes Tentang Terkendalinya Kasus Covid-19
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan terkait arahan Presiden Jokowi yang mengizinkan warga mencopot masker di ruang terbuka.