Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Kasus Corona di Indonesia 20 Mei 2022: Tambah 250, Total 6.052.100 Kasus

Breaking News update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Jumat (20/5/2022).

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in BREAKING NEWS Kasus Corona di Indonesia 20 Mei 2022: Tambah 250, Total 6.052.100 Kasus
Freepik
Ilustrasi virus corona - Breaking News update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Jumat (20/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini breaking news update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Jumat (20/5/2022).

Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 250 penambahan dari total komulatif sebelumnya 6.051.850 kasus.

Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 6.052.100 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam. 

Data tersebut dirilis dalam laman Peta Sebaran Covid-19, covid19.go.id pada Jumat sore.

Kabar baiknya, ada 298 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.

Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 5.891.872 jiwa dari sebelumnya yang sebanyak 5.891.574 jiwa.

Baca juga: Kemkominfo Gandeng MUI Beri Literasi Masyarakat Soal Penanganan Covid-19

Baca juga: Pfizer, BioNTech dan Moderna Raup Pendapatan 1.000 Dolar AS Per Detik dari Jualan Vaksin Covid-19

Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 3 pasien.

Berita Rekomendasi

Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 156.513 orang dari yang sebelumnya sebanyak 156.510 orang.

Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Baca juga: Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Belum Muncul di PeduliLindungi, Simak Tata Caranya

Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.

Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.

PPLN Bebas PCR Bila Vaksin Lengkap

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah mendapatkan vaksin lengkap, tidak perlu lagi untuk melakukan tes PCR maupun antigen.

Pasalnya pada aturan yang baru, pemerintah telah membebaskan aturan penggunaan syarat tes PCR bagi PPLN.

Informasi tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Jokowi Sampaikan Aturan Baru Penggunaan Masker Selasa (17/5/2022)
Jokowi Sampaikan Aturan Baru Penggunaan Masker Selasa (17/5/2022) (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas