BREAKING NEWS Kasus Corona di Indonesia 20 Mei 2022: Tambah 250, Total 6.052.100 Kasus
Breaking News update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Jumat (20/5/2022).
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini breaking news update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Jumat (20/5/2022).
Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 250 penambahan dari total komulatif sebelumnya 6.051.850 kasus.
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 6.052.100 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.
Data tersebut dirilis dalam laman Peta Sebaran Covid-19, covid19.go.id pada Jumat sore.
Kabar baiknya, ada 298 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 5.891.872 jiwa dari sebelumnya yang sebanyak 5.891.574 jiwa.
Baca juga: Kemkominfo Gandeng MUI Beri Literasi Masyarakat Soal Penanganan Covid-19
Baca juga: Pfizer, BioNTech dan Moderna Raup Pendapatan 1.000 Dolar AS Per Detik dari Jualan Vaksin Covid-19
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 3 pasien.
Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 156.513 orang dari yang sebelumnya sebanyak 156.510 orang.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Baca juga: Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Belum Muncul di PeduliLindungi, Simak Tata Caranya
Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.
Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah mendapatkan vaksin lengkap, tidak perlu lagi untuk melakukan tes PCR maupun antigen.
Pasalnya pada aturan yang baru, pemerintah telah membebaskan aturan penggunaan syarat tes PCR bagi PPLN.
Informasi tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Selain pembebasan syarat PCR dan antigen, Jokowi juga melonggarkan aturan pemakaian masker di lingkungan terbuka.
Aturan ini kembali diperbarui karena penanganan Covid-19 di Indonesia semakin membaik.
"Kondisi saat ini di mana penanganan pada Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker."
"Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang sudah mendapatkan proses vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes PCR maupun antigen," kata Jokowi.
Apabila di luar ruangan, masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker.
Namun jika di dalam ruangan, maka masayarakat dianjurkan tetap menggunakan masker.
Pemakaian masker juga masih diwajibkan untuk para lansia.
Sebab para lansia termasuk dalam kategori golongan rentan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)