Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Perpanjang Jam Operasional Restoran di Luar Jawa-Bali Hingga Pukul 02.00 Dini Hari

Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang operasional restoran hingga pukul 02.00 WIB.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Perpanjang Jam Operasional Restoran di Luar Jawa-Bali Hingga Pukul 02.00 Dini Hari
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi perpanjangan PPKM. Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang operasional restoran hingga pukul 02.00 dini hari. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang operasional restoran hingga pukul 02.00 dini hari.

Kebijakan tersebut diterapkan di luar Jawa-Bali seiring perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA menyatakan pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku dari 24 Mei hingga 6 Juni 2022.

Hal ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan PPKM sebelumnya, meskipun kondisi laju kasus pandemi Covid-19 menunjukkan hasil yang kian membaik.

“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatnya jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek,” ujar Safrizal dalam keterangan, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan, Kemendagri: Jumlah Daerah PPKM Level 1 Meningkat

Berita Rekomendasi

Khusus dalam pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait jam operasional restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari.

Bagi daerah yang berada di Level 1, fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Sedangkan daerah yang berada di Level 2, fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas sebanyak 75 persen.

Sementara daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen.

Safrizal mengatakan Kondisi yang semakin baik memang terlihat pada perubahan jumlah daerah yang berada di setiap level PPKM.

Untuk wilayah Jawa-Bali misalnya, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan, dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah.

Baca juga: Muhadjir: PPKM Dihapus Tunggu Perintah Presiden Jokowi

Sedangkan jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan, dari semula 116 daerah menjadi 86 daerah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas