UPDATE Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 di Jawa-Bali, Jabodetabek Level 1, Berlaku hingga 6 Juni
Daftar wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 terbaru di Jawa-Bali. PPKM masih berlanjut mulai 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022. Jabodetabek level 1.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Indonesia.
Per Selasa (24/5/2022) hari ini, pemerintah meneruskan PPKM level 1, 2, dan 3 di Pulau Jawa-Bali.
Kebijakan PPKM berlaku mulai Selasa hari ini hingga Senin, 6 Juni 2022 alias dua minggu.
Ketentuan terkait PPKM terbaru diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (24/5/2022) kemarin.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Juni 2022, Jabodetabek Level 1
Baca juga: Ketua Satgas IDI: Penghapusan PPKM Perlu Sosialisasi dengan Baik agar Tidak Timbul Euforia
Dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 26/2022, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ada di level 1.
Jumlah daerah yang berada di level 1 juga meningkat dari 11 daerah kini menjadi 41 daerah.
Sementara itu, daerah PPKM level 2 di Jawa-Bali menurun dari 116 daerah kini menjadi 86 daerah.
Hanya Kabupaten Pamekasan yang saat ini berstatus PPKM level 3.
Selengkapnya, inilah daftar wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali berdasarkan salinan Inmendagri Nomor 26/2022:
1. DKI Jakarta
PPKM level 1:
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur