Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 di Jawa-Bali, Jabodetabek Level 1, Berlaku hingga 6 Juni

Daftar wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 terbaru di Jawa-Bali. PPKM masih berlanjut mulai 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022. Jabodetabek level 1.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in UPDATE Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 di Jawa-Bali, Jabodetabek Level 1, Berlaku hingga 6 Juni
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah warga berolahraga di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur, Minggu (20/2/2022). Pemerintah masih memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Indonesia.

Per Selasa (24/5/2022) hari ini, pemerintah meneruskan PPKM level 1, 2, dan 3 di Pulau Jawa-Bali.

Kebijakan PPKM berlaku mulai Selasa hari ini hingga Senin, 6 Juni 2022 alias dua minggu.

Ketentuan terkait PPKM terbaru diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (24/5/2022) kemarin.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Juni 2022, Jabodetabek Level 1

Baca juga: Ketua Satgas IDI: Penghapusan PPKM Perlu Sosialisasi dengan Baik agar Tidak Timbul Euforia

Dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 26/2022, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ada di level 1.

Jumlah daerah yang berada di level 1 juga meningkat dari 11 daerah kini menjadi 41 daerah.

Sementara itu, daerah PPKM level 2 di Jawa-Bali menurun dari 116 daerah kini menjadi 86 daerah.

BERITA TERKAIT

Hanya Kabupaten Pamekasan yang saat ini berstatus PPKM level 3.

Selengkapnya, inilah daftar wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali berdasarkan salinan Inmendagri Nomor 26/2022:

1. DKI Jakarta

PPKM level 1:

- Kepulauan Seribu

- Jakarta Barat

- Jakarta Timur

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas