Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3, Diperpanjang hingga 6 Juni 2022
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 6 Juni 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diberlakukan mulai 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, terdapat sejumlah wilayah yang turun level dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Kemudian penurunan level dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Baca juga: Ketua DPR: Harus Ada Strategi Matang Pencabutan PPKM agar Tak Timbulkan Euforia
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM di Jawa-Bali hingga 6 Juni 2022, Dilengkapi Aturan Terbaru di Daerah PPKM
Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali
Dikutip dari Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, berikut daftar terbaru wilayah PPKM Jawa-Bali:
a. DKI Jakarta
Wilayah PPKM Level 1:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara