Menkes Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi Booster Covid-19, Vaksin yang Kadaluarsa akan Dimusnahkan
Masyarakat diminta untuk segera mendapatkan suntikan vaksinasi booster Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat diminta untuk segera melakukan vaksinasi booster Covid-19.
Perlu diketahui, vaksinasi booster terbukti berhasil meningkatkan kadar antibodi tubuh dalam melawan Covid-19.
Hal tersebut sesuai dengan hasil sero survei yang sudah dilaksanakan pada bulan Maret lalu.
"Data sero survei yang bulan Maret, jadi kita lihat survei kadar antibodi rata-rata sebelum booster itu sekitar 400 titer. Begitu di-booster, itu naik berkali kali lipat kadar antibodinya, sehingga akan sangat melindungi masyarakat," ungkap Menkes Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Baca juga: Genjot Target Dosis Ketiga, BIN Gelar Vaksinasi Booster di 9 Kota/Kabupaten di Bali
Baca juga: Pemerintah Diminta Serius Sediakan Vaksin Halal
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, masyarakat diminta untuk segera mendapatkan suntikan booster di wilayahnya masing-masing.
"Bapak Presiden juga sekaligus meminta untuk mempercepat stok vaksin yang banyak yang ada di daerah sekarang itu segera menerapkan booster," tambahnya.
Terkait dengan capaian vaksinasi, Kementerian Kesehatan mencatat hingga 2 Juni 2022 pukul 12.00 WIB, sebanyak 200.327.825 masyarakat telah menerima suntikan dosis pertama.
Sementara 167.507.245 masyarakat sudah menerima dosis kedua, dan sebanyak 45.934.944 masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi dosis booster.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Terbuang, Pakar Epidemiologi Sarankan Ada Evaluasi
Pemerintah akan Musnahkan Vaksin Covid-19 yang Kedaluwarsa
Pemerintah berencana akan memusnahkan vaksin Covid-19 yang telah kedaluwarsa.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin setelah melaksanakan rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Selasa (31/5/2022).
Menkes Budi menjelaskan, pemusnahan vaksin ini tetap harus mengedepankan prinsip dan tata cara sesuai dengan anjuran yang berlaku.
"Bapak Presiden berpesan dalam pemusnahan vaksin-vaksin expired tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan didampingi oleh BPKP, Jaksa Agung dan aparat-aparat penegak hukum lainnya sehingga dibuat lebih transparan," kata Menkes Budi dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Pemusnahan ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat, karena tempat penyimpanan vaksin di beberapa daerah mengalami over kapasitas.