Update Corona Indonesia Jumat 3 Juni 2022: Tambah 372 Kasus Baru, 350 Sembuh, 4 Meninggal
Berikut update kasus Corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Jumat (3/6/2022).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus Corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Jumat (3/6/2022).
Terdapat penambahan kasus virus corona sebanyak 372 kasus.
Sebelumnya, Kamis (2/6/2022), kasus positif Covid-19 bertambah 304 kasus.
Bertambahnya kasus hari ini menjadikan total kasus Covid-19 di Indonesia sebanyak 6.056.017 kasus.
Hal tersebut berdasarkan data yang diterima Tribunnews.com dari Satgas Covid-19 pada Jumat pukul 16.47 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS Corona Indonesia 3 Juni 2022: Tambah 372, Total 6.056.017 Kasus
Kabar baiknya, sebanyak 350 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.
Jumlah sembuh diketahui menjadi 5.896.290 orang.
Sementara itu, orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 4 orang.
Sehingga, total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 156.604 orang.
Penambahan kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Masih Tanggung Biaya Perawatan Pasien Covid-19
Empat Minggu Pasca Lebaran, Kenaikan Kasus Covid-19 Terkendali
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menekankan pada masyarakat untuk terus berhati-hati melakukan pemantauan terhadap Covid-19.
Ia menunjukkan fakta jika empat pekan atau sebulan setelah lebaran kasus covid-19 masih terkendali.
"Walau secara fakta terhitung 4 minggu setelah lebaran, kasus Covid-19 masih terus terkendali, dan level PPKM kabupaten kota di Indonesia terus membaik," ungkap Wiku pada konferensi pers virtual, Kamis (2/6/2022).
Pemerintah Indonesia menyatakan tetap melakukan pengendalian. Sebelum kasus pandemi benar-benar dinyatakan berakhir oleh badan yang berwenang yaitu WHO.
Baca juga: Jika Hasil Tes PCR Positif Covid-19, Apakah Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat?
Walau pengendalian dan kesiapsiagaan terus kita lakukan, dengan ancaman penularan Covid-19 belum sepenuhnya hilang, bukan berarti aktivitas masyarakat tidak dapat dilakukan.
"Bahkan bisa kembali sedia kala sebelum pandemi covid melanda. WHO sendiri telah memberikan pedoman untuk dijadikan acuan kebijakan kesehatan untuk kadar pembukaan aktivitas masyarakat yang sesuai berdasarkan kondisi kasusnya," papar Wiku.
Baca juga: Update Covid-19 Global 3 Juni 2022: Total Infeksi Covid-19 533,8 Juta Kasus, Total Pulih 504,7 Juta
Menurutnya, jika kondisi kasus bisa terkendali secara konsisten, maka pembukaan sektor sosial dan ekonomi di masyarakat bisa terus ditingkatkan.
Disertai dengan cakupan pembatasan area berbasis wilayah semakin diperkecil. Namun untuk sementara ini, Indonesia akan tetap menerapkan PPKM.
"Pada prinsipnya PPKM adalah bentuk pengendalian yang dianjurkan WHO. Dengan penyesuaian untuk menentukan pembukaan aktivitas masyarakat sesuai situasi dan kondisi di lapangan secara real," papar Wiku lagi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Aisyah Nursyamsi)