BREAKING NEWS Update Covid-19, 23 Juni 2022: Tambah 1.907 Kasus, 1.146 Pasien Sembuh
Berikut update kasus Covid-19 di Indonesia pada Kamis (23/6/2022). Terdapat penambahan kasus sejumlah 1.907 orang pada hari ini.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Satgas Covid-19 telah merilis update kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia, Kamis (23/6/2022).
Dalam rilis terbarunya terdapat penambahan kasus sejumlah 1.907 orang di mana mengalami penurunan dibanding hari sebelumnya, Rabu (22/6/2022) yatu 1.985 kasus.
Adanya tambahan kasus positif Covid-19 pada hari ini menjadikan total kasus Covid-19 di Indonesia sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020 menjadi 6.074.825 kasus.
Hanya saja, meski ada tambahan kasus, terdapat pula pasien yang sembuh dari virus corona yaitu sejumlah 1.146 orang.
Tambahan ini membuat total kesembuhan dari Covid-19 di Indonesia menjadi 5.905.971 orang.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Kemendikbudristek Minta Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat
Baca juga: Aturan Baru Pengendalian Covid-19, Peserta Kegiatan Skala Besar yang Dihadiri Menteri Wajib Tes PCR
Namun, adapula tambahan kasus kematian yaitu sejumlah empat korban jiwa.
Jumlah itu membuat total kematian akibat virus corona di Indonesia menjadi 156.706 korban meninggal dunia.
Kasus Covid-19 Alami Kenaikan, Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran untuk Kegiatan Skala Besar
Pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian terkait penanganan Covid-19.
Setelah tren kasus kembali meningkat, terjadi importasi kasus Covid-19 bervarian baru dan evaluasi tata laksana protokol kesehatan acara yang melibatkan banyak orang sebelumnya.
Dikutip dari Tribunnews, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan hingga Selasa, 21 Juni 2022, Satgas Penanganan Covid-19 merilis dan memberlakukan secara efektif Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar.
"Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19," kata Wiku dalam keterangan pers virtual, Selasa (21/6/2022).
SE terbaru ini mengatur acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik dalam maupun luar ruang.
Pengaturan mencakup kegiatan lokal dengan partisipan lintas provinsi/kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional dengan partisipan antar negara (multilateral) seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik WNI maupun WNA.