BREAKING NEWS Update Covid-19 Senin, 27 Juni 2022: Tambah 1.445, Total 6.081.896 Kasus
Update Covid-19: Jumlah kasus virus corona di Indonesia bertambah sebanyak 1.445 orang per Senin (27/6/2022).
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 1.445 kasus per Senin (27/6/2022).
Dengan demikian, jumlah total kasus positif Covid-19 menjadi 6.081.896 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.
Penambahan kasus baru ini mengalami penurunan sebanyak 281 kasus dibanding pada Minggu (26/6/2022) kemarin.
Baca juga: Kemkominfo Gandeng MUI Beri Literasi Masyarakat Soal Penanganan Covid-19
Data Kemkes.go.id pada Senin hari menyebut, ada sejumlah 1.637 orang yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Sehingga, pasien sembuh saat ini berjumlah 5.910.855 jiwa dari sebelumnya sebanyak 5.909.218 jiwa.
Sementara itu, jumlah kasus positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 9 orang.
Total orang meninggal dunia akibat virus corona menjadi 156.726 orang dari yang sebelumnya sebanyak 156.717 orang.
Baca juga: Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Belum Muncul di PeduliLindungi, Simak Tata Caranya
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.
Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.
Vaksin Merah Putih Halal
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa nomor 8 tahun 2022 tentang status vaksin Merah Putih, UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia hukumnya suci dan halal.
Penetapkan hukum halalnya vaksin Merah Putih, MUI berpegang teguh pada dalil Alquran, hadis, kaidah fiqih, hingga pendapat ulama dalam putusannya.
Dalam keputusan Komisi Fatwa MUI bersama LPPOM MUI itu dinyatakan Vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli.
Baca juga: Covid-19 Naik Lagi, Pakar Epidemiologi Sarankan Pemerintah Gencarkan Pemakaian Masker
Putusan ini diperoleh dengan merujuk proses produksi vaksin Covid-19 produk PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Pertama, tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
Kedua, bahan tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).
Yang ketiga, bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i).
Dan yang keempat fasilitas produksi yang digunakan suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.
Lebih lanjut, peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar’i (tathhir syar’i).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi)