Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 2 Diberlakukan di Jabodetabek, Simak Aturan Lengkapnya

Berikut aturan lengkap terkait PPKM Level 2 yang diberlakukan di wilayah Jabodetabek mulai 5 Juli-1 Agustus 2022.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in PPKM Level 2 Diberlakukan di Jabodetabek, Simak Aturan Lengkapnya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga memakai masker beraktivitas di Kawasan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022). Akibat penambahan kasus Covid-19 yang relatif tinggi tersebut, pemerintah kembali menaikkan status PPKM DKI Jakarta ke level 2. Berikut aturan lengkap terkait PPKM Level 2 yang diberlakukan di wilayah Jabodetabek mulai 5 Juli-1 Agustus 2022. 

4. Pasar Modal dan Teknologi Seluler

- Beroperasi dengan kapasitas 75 persen staf.

5. Industri Orientasi Ekspor

- Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 7s persen staf untuk tiap shift hanya di fasilitas produksi.

- 50 persen untuk pelayanan administasi perkantoran.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan pengaturan masuk serta pulang.

- Dilarang karyawan makan secara bersamaan.

Berita Rekomendasi

6. Kegiatan di Supermarket, Hypermarket, dan Pasar

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus, Jabodetabek Naik Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

7. Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum

- warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen serta waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Restoran, kafe di dalam gedung atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang brelokasi pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB, berkapasitas 75 persen, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00-02.00 WIB dengan kapasitas 75 persen, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pegawai dan pengunjung.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas