Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR 14 Daerah yang Diterapkan PPKM Level 2, Jakarta Selatan hingga Sorong Papua Barat

Berikut daftar wilayah di Indonesia yang menerapkan PPKM Level 2, diketahui Kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in DAFTAR 14 Daerah yang Diterapkan PPKM Level 2, Jakarta Selatan hingga Sorong Papua Barat
Tribunnews/JEPRIMA
Pengunjung saat berwisata di Monumen Nasional (Monas) Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022). Sejak dibuka kembali pada 16 Juni lalu, kunjungan wisata edukasi Monas salah satunya Tugu Monas dan Museum menjadi alternatif saat libur sekolah di Jakarta, adapun pengelola membatasi pengunjung hanya 200 orang per jam atau 1.400 per hari guna mengurangi kerumuman seiring kenaikan PPKM Level 2. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Simak 14 wilayah di Indonesia yang terdaftar diberlakukannya PPKM level 2.

Lantas di mana saja?

Berikut daftarnya menurut Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Selasa (5/7/2022): 

Provinsi Banten:

- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Tangerang Selatan

Provinsi DKI Jakarta:

- Jakarta Selatan
- Jakarta Pusat
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Kepulauan Seribu

Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Berikut Sektor Pekerjaan yang Diizinkan WFO 100 Persen

Berita Rekomendasi

Provinsi Jawa Barat:

- Bogor
- Kabupaten Bogor
- Depok
- Kabupaten Bekasi
- Bekasi

Masih data dari BNPB, update per Selasa ini, satu daerah di Luar Jawa-Bali dinyatakan PPKM Level 2.

Adalah Sorong di Papua Barat.

Level pemberlakuan PPKM Level di Jawa dan Bali per 5 Juli 2022
Level pemberlakuan PPKM Level di Jawa dan Bali per 5 Juli 2022. PPKM Level 2 berlaku di DKI jakarta, Bodetabek hingga Sorong

Kasus Covid-19 Bertambah

Kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan dan membuat pemerintah kembali memberlakukan PPKM Level 2 di sejumlah daerah.

PPKM Level 2 di DKI Jakarta dan wilayah satelit sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi pun diterapkan, mulai 5 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas