Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Jokowi Ingatkan Masyarakat Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan
Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap memakai masker di dalam dan luar ruangan. Hal ini lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir di Indonesia.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir di Indonesia.
Sehingga Jokowi pun juga mengimbau agar masyarakat tetap mengenakan masker di dalam maupun di luar ruangan.
Hal ini dirinya katakan setelah melaksanakan shalat Idul Adha 1443 H di Masjid Istiqlal Jakarta, Minggu (10/7/2022).
"Saya juga ingin mengingatkan kepada kita semuanya bahwa Covid-19 masih ada."
"Oleh sebab itu, baik di dalam maupun di luar ruangan, memakai masker adalah masih sebuah keharusan," katanya dikutip dari setkab.go.id.
Selain itu, Jokowi juga mmeminta agar pemerintah daerah hingga Polri untuk menggenjot vaksinasi booster di kota-kota yang masyarakatnya memiliki interaksi tinggi.
"Juga utamanya untuk kota-kota yang interaksi masyarakatnya tinggi, saya masih mengingatkan lagi untuk pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, dan provinsi, serta TNI dan Polri untuk terus melakukan vaksinasi booster karena ini memang diperlukan," kata Jokowi.
Baca juga: Pakar Epidemiologi Ingatkan Pemerintah Perkuat Mitigasi untuk Hadapi Gelombang Kasus Covid-19
Vaksinasi Booster jadi Syarat Perjalanan pada 17 Juli 2022
Dikutip dari Tribunnews, pemerintah menetapkan syarat perjalanan terbaru adalah dengan telah melakukan vaksinasi booster.
Syarat ini akan diperuntukan bagi masyarakat yang akan berpergian menggunakan pesawat, kapal, dan kereta api.
Aturan ini pun akan diberlakukan pada 17 Juli 2022.
Ketentuan syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Sementara terkait isi aturan ini, masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster maka tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
Namun bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster atau baru mendapatkan dosis kedua maka wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Baca juga: Pengamat: Syarat Vaksin Booster Tak Akan Surutkan Minat Orang Bepergian