Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Jokowi Ingatkan Masyarakat Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan

Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap memakai masker di dalam dan luar ruangan. Hal ini lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir di Indonesia.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Jokowi Ingatkan Masyarakat Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan
BPMI/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar berbicara kepada wartawan usai melaksanakan Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/7/2022). Presiden bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara melaksanakan Salat Idul Adha 1443 Hijriah di Masjid Istiqlal yang kembali menggelar Shalat Idul Adha sejak pandemi Covid-19. Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap memakai masker di dalam dan luar ruangan. Hal ini lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir di Indonesia. BPMI/Muchlis Jr 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir di Indonesia.

Sehingga Jokowi pun juga mengimbau agar masyarakat tetap mengenakan masker di dalam maupun di luar ruangan.

Hal ini dirinya katakan setelah melaksanakan shalat Idul Adha 1443 H di Masjid Istiqlal Jakarta, Minggu (10/7/2022).

"Saya juga ingin mengingatkan kepada kita semuanya bahwa Covid-19 masih ada."

"Oleh sebab itu, baik di dalam maupun di luar ruangan, memakai masker adalah masih sebuah keharusan," katanya dikutip dari setkab.go.id.

Selain itu, Jokowi juga mmeminta agar pemerintah daerah hingga Polri untuk menggenjot vaksinasi booster di kota-kota yang masyarakatnya memiliki interaksi tinggi.

"Juga utamanya untuk kota-kota yang interaksi masyarakatnya tinggi, saya masih mengingatkan lagi untuk pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, dan provinsi, serta TNI dan Polri untuk terus melakukan vaksinasi booster karena ini memang diperlukan," kata Jokowi.

Baca juga: Pakar Epidemiologi Ingatkan Pemerintah Perkuat Mitigasi untuk Hadapi Gelombang Kasus Covid-19

BERITA REKOMENDASI

Vaksinasi Booster jadi Syarat Perjalanan pada 17 Juli 2022

Dikutip dari Tribunnews, pemerintah menetapkan syarat perjalanan terbaru adalah dengan telah melakukan vaksinasi booster.

Syarat ini akan diperuntukan bagi masyarakat yang akan berpergian menggunakan pesawat, kapal, dan kereta api.

Aturan ini pun akan diberlakukan pada 17 Juli 2022.

Ketentuan syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Ilustrasi Bandara - Pemerintah menurunkan jangka waktu karantina wisatawan mancanegara (Wisman)di Bali yang semula 8 hari menjadi 5 hari.
Ilustrasi Bandara - Pemerintah menurunkan jangka waktu karantina wisatawan mancanegara (Wisman)di Bali yang semula 8 hari menjadi 5 hari. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Sementara terkait isi aturan ini, masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster maka tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

Namun bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster atau baru mendapatkan dosis kedua maka wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Baca juga: Pengamat: Syarat Vaksin Booster Tak Akan Surutkan Minat Orang Bepergian

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas