Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Update Covid-19 per 28 September 2022: Kasus Harian Turun, Ada 1.915 Kasus Baru

Pemerintah mengumumkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang bertambah sebanyak 1.915 kasus dan 19 jiwa meninggal pada Rabu (28/9/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in BREAKING NEWS Update Covid-19 per 28 September 2022: Kasus Harian Turun, Ada 1.915 Kasus Baru
Satgas Penanganan Covid-19
Perkembangan kasus Covid-19 per 28 September 2022. Pemerintah mengumumkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang bertambah sebanyak 1.915 kasus pada Rabu (28/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengumumkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang bertambah sebanyak 1.915 kasus pada Rabu (28/9/2022) hari ini.

Penambahan kasus baru Covid-19 ini mengalami penurunan dibandingkan pada Selasa (27/9/2022), di angka 1.976 kasus.

Beberapa hari sebelumnya, kasus harian Covid-19 diketahui sempat mengalami penurunan kasus. 

Namun, kasus Covid-19 meningkat pada Selasa kemarin dan kini kasus harian kembali berkurang.

Sehingga, total kasus terkonfirmasi virus corona di Indonesia mencapai 6.427.764 kasus.

Kabar baiknya, untuk kasus sembuh dari Covid-19 di Indonesia bertambah 1.884 orang.

Baca juga: Update Covid-19 Global 28 September 2022: Total Infeksi 620,2 Juta, Jumlah Pasien Sembuh 601,4 Juta

Berdasarkan data Satgas Covid-19 di situs resminya, total pasien sembuh dari Covid-19 pun berjumlah 6.250.503 orang.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, untuk kasus meninggal akibat Covid-19 hari ini sebanyak 19 orang.

Total kasus pasien meninggal virus Corona sebanyak 158.076 jiwa.

Adapun untuk kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 19.185 kasus pada Rabu (28/9/2022).

Kemenkes: Program Vaksinasi Covid-19 Diperluas untuk WNA

Diberitakan Tribunnews.com, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 dengan mengikutsertakan warga negara asing (WNA).

Hal tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Negara Asing.

Perluas cakupan vaksinasi Covid-19 ini sebagai upaya perlindungan masyarakat dari tertular Covid-19, serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19.

Selain itu, juga sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi dan pariwisata baik di tingkat nasional maupun pusat.

''Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan,'' kata Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril, Selasa (27/9) di Jakarta.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi WNA ini dilakukan melalui vaksinasi program.

Baca juga: Imbas Kebijakan COVID yang Ketat di China, Apple Akan Memindahkan Produksi iPhone ke India

Adapun WNA yang dimaksud, yakni WNA dengan izin tinggal atau mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kemudian, pelaksanaan vaksinasi bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Sementara pelaksanaan vaksinasi bagi WNA lainnya dilakukan lewat sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19 untuk mendapatkan e-ticket yang bisa didapatkan melalui situs PeduliLindungi.id.

Ilustrasi Virus Corona.
Ilustrasi Virus Corona. (Freepik)

Mengenai jenis vaksin, yakni jenis vaksin yang sudah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

''WNA yang melakukan pendaftaran vaksinasi di Indonesia wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau izin tinggal, dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,'' ungkap dr. Syahril.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi WNA ini dimulai pada September 2022 di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Pos pelayanan tersebut, harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

''Pendaftaran vaksinasi dilakukan melalui web PeduliLindungi.id untuk mendapatkan tiket vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi ini berlaku bagi WNA yang sama sekali belum mendapatkan vaksinasi di negaranya, WNA yang melanjutkan vaksinasi dosis berikutnya, sampai WNA yang ingin mendapatkan booster,'' ucap dr. Syahril.

Mari bersama-sama lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gilang Putranto/Rina Ayu)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas