Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPKM Level 1 Periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Berlaku hingga 9 Januari 2023

Aturan PPKM Level 1 periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Aturan ini berlaku hingga 9 Januari 2023 sesuai Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan PPKM Level 1 Periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Berlaku hingga 9 Januari 2023
Kolase TribunNewsmaker
ilustrasi pakai masker - Berikut ini aturan PPKM Level 1 periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan PPKM Level 1 menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Aturan PPKM ini berlaku mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk PPKM diluar Jawa-Bali.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan Luar Jawa-Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, Selasa (6/12/2022), dikutip dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Safrizal juga menyebut PPKM ini sebagai persiapan pemerintah untuk menyambut libur Nataru yang berpotensi ramai dengan berbagai aktivitas masyarakat.

Simak aturannya di bawah ini.

Baca juga: Tiga Pekan Berlayar dan Berkemah, PPKM Sail Tidore 2022 Selesai Dilaksanakan

Aturan PPKM Level 1 Periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Berita Rekomendasi

Kebijakan ini berlaku mulai 6 Desember 2022-9 Januari 2023.

1. Work From Office (WFO)

Sektor non-esensial mulai diberlakukan 100 persen bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Karyawan yang WFO wajib sudah divaksin minimal dosis 2 dan mengakses PeduliLindungi.

Untuk karyawan sektor esensial seperti pelayanan publik dan administrasi juga dapat beroperasi 100 persen.

2. Pendidikan

Sektor pendidikan mulai menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas.

Satuan pendidikan tertentu juga dapat menerapkan pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Tiga Menteri; Mendikbud, Menkes, dan Menag.

3. Supermarket

Sektor ekonomi seperti supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Untuk toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan beroperasi normal.

Outlet kesehatan seperti apotek dan toko obat diizinkan beroperasi selama 24 jam.

Baca juga: Pakar di China Sebut Covid-19 Sudah Mereda, Kota-kota Besar Cabut Lockdown

Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 (Financial Express)

4. Mal dan pusat perbelanjaan

Sektor ekonomi dan hiburan seperti mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga 100 persen.

Khusus untuk pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Untuk anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Arena hiburan seperti tempat bermain anak-anak di pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

5. Bioskop

Mal dan pusat perbelanjaan yang menyediakan bioskop diizinkan buka hingga 100 persen kapasitas.

Pengunjung yang boleh masuk ke bioskop hanya mereka yang berkategori hijau.

Untuk anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Bagi anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.

6. Restoran dan rumah makan

Operasional di restoran dan rumah makan sudah boleh dibuka maksimal 100 persen kapasitas.

Syarat untuk mengakses lokasi ini adalah menerapkan protokol kesehatan dan screening aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, jam operasional juga dibuka hingga malam hari seperti hari biasa.

7. Tempat wisata

Kegiatan pariwisata sudah diperbolehkan buka maksimal 100 persen pengunjung.

Fasilitas umum yang menjadi tempat wisata seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik boleh dibuka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

Sama seperti di bioskop, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.

Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.

Baca juga: Antony Blinken: Pemerintahan Biden Dukung Aksi Unjuk Rasa Terkait Penguncian Ketat Covid-19 di China

herd immunity mungkin tidak akan bisa tercapai karena antibodi dalam beberapa pasien Covid-19 yang sudah sembuh hanya bertahan selama beberapa minggu
Ilustrasi transportasi umum (Freepik)

8. Tempat ibadah

Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng sudah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Semua tempat ibadah sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah.

9. Transportasi umum

Untuk operasional transportasi umum menyesuaikan dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Setiap penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Khusus perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi jarak jauh harus mengikuti aturan Satgas Covid-19.

10. Resepsi pernikahan

Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen.

Selain itu, tamu undangan wajib menerapkan protokol kesehatan.

*) Aturan selengkapnya dapat dilihat di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPKM Level 1

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas