Breaking News: Presiden Jokowi Umumkan Pencabutan Aturan PPKM
Jokowi memutuskan untuk mencabut aturan PPKM per Jumat (30/12/2022). Penurunan kematian hingga positivity rate rendah menjadi alasan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini, Jumat (30/12/2022).
"Pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menyebutkan beberapa alasan pencabutan aturan PPKM seperti penurunan angka kematian, positivity rate yang rendah, hingga menurunnya tingkat keperawatan di rumah sakit.
Selain itu, Jokowi mengatakan pihaknya juga telah mengkaji terkait keputusan pencabutan PPKM selama 10 bulan ke belakang.
"Beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali, per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen."
"Ini semuanya berada di bawah standard WHO," kata Jokowi.
Baca juga: Kematian Akibat Covid-19 di China Diperkirakan Mencapai 9.000 Orang per Hari
Kendati demikian, Jokowi tetap mengingatkan untuk tetap berhati-hati terkait virus Covid-19 seperti tetap memakai masker hingga melakukan vaksinasi.
"Masyarakat juga harus semakin mandiri dalam mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," tegasnya.
Tambah 685 Positif Covid
Sejatinya, kasus positif Covid-19 di Indonesia masih ada.
Berdasarkan data dari Satgas Covid-19, kasus positif Covid-19 pada hari Kamis (29/12/2022), bertambah 685 kasus.
Penambahan kasus positif Covid-19 tersebut tersebar di seluruh Indonesia.
Lalu, total kasus positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 6.718.775 orang.
Adapun penambahan kasus Covid-19 hari ini turun dibanding sehari sebelumnya, Rabu (28/12/2022).