Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kebijakan PPKM yang Resmi Dicabut per Hari Ini hingga Perbedaan dengan PSBB

Inilah perjalanan kebijakan PPKM yang resmi dihentikan pada mulai Jumat (30/12/2022) hari ini hingga perbedaan dengan PSBB.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Perjalanan Kebijakan PPKM yang Resmi Dicabut per Hari Ini hingga Perbedaan dengan PSBB
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Inilah perjalanan kebijakan PPKM yang resmi dihentikan pada mulai Jumat (30/12/2022) hari ini hingga perbedaan dengan PSBB. 

Yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah.

Ada sejumlah aturan yang ditetapkan dalam setiap pelaksanaan PPKM yang bertujuan untuk mengendalikan kasus Covid-19.

Sebelum adanya PPKM, pemerintah pernah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat awal munculnya pandemi Covid-19.

PSBB pertama kali diumumkan pada 31 Maret 2020.

Baca juga: Jokowi Janjikan Keppres Penghentian PSBB-PPKM Terbit Minggu Ini

PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.

Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang tengah terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Kebijakan PSBB tersebut diambil berdasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Setelah mengumumkan terdapat kebijakan PSBB itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Mela Arnani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas