Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Dicabut, Apakah Masyarakat Indonesia Bisa Lepas Masker? Simak Alasan dan Penjelasannya

Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat menggunakan masker saat berada di dalam ruangan atau keramaian meskipun PPKM sudah dicabut.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in PPKM Dicabut, Apakah Masyarakat Indonesia Bisa Lepas Masker? Simak Alasan dan Penjelasannya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengguna jalan melintasi baliho dengan foto Presiden RI Joko Widodo mengajak warga mengenakan masker. Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat menggunakan masker saat berada di dalam ruangan atau keramaian meskipun PPKM sudah dicabut, Jumat (30/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung mulai Jumat (30/12/2022).

Pencabutan kebijakan PPKM tersebut langsung diumumkan Presiden Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.




Meskipun PPKM dicabut, status darurat kesehatan nasional masih tetap berlaku mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.

“Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya,” kata Jokowi.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Cabut Perda soal Sanksi Kerumunan Usai PPKM Dihentikan

Menurut Jokowi, pandemi sifatnya global.

Sehingga status kedaruratan kesehatan nasional tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of international concern badan kesehatan dunia (WHO).

BERITA TERKAIT

“Pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia,” katanya.

Jokowi Meminta Masyarakat Tetap Menggunakan Masker

Seiring dengan dicabutnya kebijakan PPKM, apakah masyarakat Indonesia boleh melepas masker?

Mengenai hal tersebut, Presiden Jokowi meminta masyarakat tetap menggumakan saat berada di dalam ruangan atau di tengah keramaian.

"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi.

Baca juga: PPKM Resmi Dicabut, Empat Hal Ini tetap Berlaku, Termasuk Aturan Pakai Masker

Sekadar informasi, sebelum PPKM dicabut, pemerintah sudah membuat kebijakan melonggarkan penggunaan masker terhitung sejak Rabu (18/5/2022).

Saat itu pemerintah memperbolehkan masyarakat melepas masker saat berada di ruang terbuka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas