Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemendagri: PPKM Dicabut, Bansos Tetap Dilanjutkan di Tahun 2023

Bansos akan dilanjutkan di tahun 2023 meskipun pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendagri: PPKM Dicabut, Bansos Tetap Dilanjutkan di Tahun 2023
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan Bansos akan dilanjutkan di tahun 2023 meskipun pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid -19 juga berkolaborasi dan berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi vertikal lainnya diminta untuk tetap mengaktifkan Satgas Daerah dalam melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan Covid -19.

Kepala daerah selaku Kasatgas Covid-19, dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan selektif kepada setiap bentuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

Serta memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kesembilan, melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” pungkas Wempi.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas