Aturan Protokol Kesehatan Terbaru, Masyarakat Boleh Lepas Masker di Kendaraan Umum
Berikut ini aturan terbaru lepas masker di kendaraan umum, diperuntukkan bagi penumpang yang dalam keadaan sehat.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan masker bagi masyarakat.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, dan diterbitkan pada Jumat (9/6/2023).
Dalam aturan baru tersebut, masyarakat yang naik kendaraan umum diperbolehkan lepas masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Sementara itu, bagi masyarakat yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 dianjurkan tetap memakai masker.
Aturan baru penggunaan masker tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di fasilitas publik dan kegiatan yang berskala besar.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik", bunyi surat edaran tersebut, dikutip Tribunnews.com pada Senin (12/6/2023).
Masyarakat yang sedang dalam keadaan tidak sehat juga dianjurkan menjaga jarak atau menghindari
kerumunan orang, hal ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Selanjutnya, masyarakat disarankan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan.
Terkait vaksinasi Covid-19, masyarakat diimbau tetap melakukan vaksinasi sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Aturan vaksinasi Covid-19 tersebut utamanya diajurkan kepada masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar dianjurkan untuk tetap melakukan upaya preventif, mengawasi, membina, dan menindak terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.
"Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19"