Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pandemi Covid-19 Dicabut, Fungsi Satgas akan Disesuaikan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan Satuan Tugas Penanganan  Covid-19 telah bubar.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pandemi Covid-19 Dicabut, Fungsi Satgas akan Disesuaikan
Tangkap layar akun YouTube Sekretariat Presiden
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat konferensi pers terkait perkembangan kasus Covid-19, Rabu (13/7/2022). Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas Covid-19 merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk untuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi mencabut status Pandemi Covid-19. Dengan Dicabutnya status Pandemi tersebut lantas bagaimanakah status Satgas Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Pandemi Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas Covid-19 merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk untuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia. Dengan penanganan Pandemi yang semakin terkendali, Wiku mengatakan tugas Satgas Covid-19 akan disesuaikan.

Baca juga: Covid-19 Tak Lagi Menjadi Pandemi, Satgas: Bukan Berarti Hilang Sepenuhnya

"Seperti yang terlihat kondisi penanganan Covid-19 yang semakin terkendali dan semakin membaik maka peran fungsi satgas akan disesuaikan," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis, (22/6/2023).

Hanya saja Wiku tidak menjelaskan lebih jauh, penyesuaian apa yang akan dilakukan terhadap Satgas Covid-19. Ia hanya mengatakan dengan terkendalinya penyebaran Covid-19 maka masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah.

"Maka dari itu masyarakat dimohon untuk mengikuti anjuran-anjuran pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemik ini," katanya.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan Satuan Tugas Penanganan  Covid-19 telah bubar.

Baca juga: Satgas Sebut Vaksin dan Pengobatan Covid-19 saat Ini Masih Dijamin Pemerintah

Berita Rekomendasi

Pembubaran Satgas Covid-19, kata Muhadjir, otomatis terjadi setelah Pemerintah menetapkan status endemi.

"Sudah bubar otomatis. Sejak di declare pak presiden semuanya bubar," tutur Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2013).

Muhadjir mengungkapkan penganggaran terhadap Satgas Covid-19 juga telah dihentikan.

Penganggaran penanganan Covid-19, menurut Muhadjir, telah kembali normal.

"Sudah selesai termasuk penganggarannya. Jadi kembali ke penganggaran normal. Karena kemarin mungkin ada refocusing untuk menangani Covid-19 dengan segala dampaknya termasuk ekonomi," tutur Muhadjir.

Dirinya menjelaskan pada awal Satgas Covid-19 berbentuk Gugus Tugas yang berada di bawah komando BNPB.

"Tapi tahap berikutnya dikaitkan dengan pemulihan ekonomi karena itu dirubah dari gugus tugas ke Satgas KPCPEN COVID dan pemulihan ekonomi dan yang berada di depan gantian pak Airlangga di back up pak Luhut," jelas Muhadjir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas