Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Status Pandemi Dicabut, Penanganan Covid-19 Tetap Sesuai Prosedur

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Brian Sri Prahastuti mengatakan, meski Covid-19 di Indonesia jadi endemi, penanganan tetap sesuai prosedur.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Meski Status Pandemi Dicabut, Penanganan Covid-19 Tetap Sesuai Prosedur
YouTube BNPB Indonesia
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dr.dr Brian Sri Prahastuti 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19.

Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tetap akan memantau dan melaporkan perkembangan kasus melalui Dinas Kesehatan di pemerintahan daerah.

Sebab, Covid-19 masih berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Jika terjadi peningkatan yang signifikan maka Kemenkes akan mengambil tindakan sesuai prosedur, termasuk melakukan penyelidikan epidemiologi,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Brian Sri Prahastuti, Kamis (22/6/2023).

Brian menegaskan, Covid-19 akan menjadi penyakit infeksi seperti halnya tuberkolosis, demam berdarah, dan lainnya.

Baca juga: Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19, Komisi IX DPR Berikan Sejumlah Catatan Kritis

Jika ditemukan kasus akan ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Rumah Sakit.

Berita Rekomendasi

Dan jika diperlukan rawat inap akan merujuk pada aturan BPJS bagi peserta JKN.

“Agar tetap dalam perlindungan jaminan kesehatan, masyarakat jangan putus membayar premi BPJS atau bentuk asuransi kesehatan lainnya,” katanya.

Menurut Brian, meski saat ini Indonesia sudah memasuki fase endemi, namun penyebab Covid-19 masih ada di sekitar kita, dan masih berpotensi untuk menginfeksi serta menyebabkan sakit bahkan kematian bagi yang memiliki risiko.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya masyarakat untuk tetap mempertahankan imunitas tubuh melalui vaksin, konsumsi makanan bergizi, dan olahraga teratur.

Baca juga: Pandemi di RI Berakhir, Pemerintah Diminta Tetap Lakukan Surveilance Kemungkinan Mutasi Covid-19

“Begitu juga terkait dengan protokol kesehatan. Karena prokes sudah tidak diwajibkan, maka penggunaan masker tidak lagi mandatory, kembali ke kebutuhan dan tanggung jawab masing masing individu,” ujar Brian.

“Perilaku  cuci tangan sebaiknya juga diteruskan sebagai kebiasaan karena manfaatnya yang luas dalam pencegahan berbagai penyakit. Seperti diare, ISPA, dan penyakit kulit,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu Brian juga mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah berfokus pada penguatan sistem kesehatan nasional untuk menghadapi ancaman pandemi di masa mendatang.

Penguatan sistem kesehatan tersebut bersifat jangka panjang dan sistemik yang mencakup enam komponen sub sistem kesehatan WHO.

Yakni, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, informasi kesehatan, dan tata kelola kesehatan.

Baca juga: Indonesia masuk fase endemi Covid-19, IDI minta pemerintah gratiskan vaksin bagi masyarakat kurang mampu

Selain itu, tambah Brian, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sedang berproses melakukan transformasi kesehatan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional.

Ia mencontohkan pembangunan Biomedical and Genome Science Initiative (BGSi), di Gedung Eijkman RSCM Jakarta.

“Ini wujud wujud transformasi kesehatan bidang teknologi,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas