Soal Lonjakan Kasus Covid-19, Wapres Ma'ruf Amin Dorong Vaksinasi
Ma'ruf mengatakan sampai saat ini belum ada langkah-langkah khusus dari pemerintah menyikapi kenaikan angka kasus Covid-19 tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Kedua, melaksanakan testing dan screening bagi anggota yang dicurigai terpapar virus covid-19 dengan melakukan swab antigen atau PCR agar mencegah penularan lebih luas.
Ketiga, memberikan kebijakan isolasi mandiri bagi anggota yang hasil swab antigennya positif dengan tanpa gejala, apabila dengan gejala sedang atau berat agar anggota tersebut dirujuk ke rumah sakit supaya kondisi terpantau dengan baik.
Keempat memerintahkan kepala rumah sakit atau kepala fasilitas kesehatan TNI di jajaran masing-masing untuk menyiapkan ruang isolasi bagi covid-19.
Kelima, melakukan pelaporan kepada Kapuskes TNI apabila terdapat anggota yang terpapar covid-19.
Sejumlah hal yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Telegram tersebut di antaranya Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes Nomor HK.02.02/C/4815/2023 tanggal 11 Desember 2023 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Kasus Covid-19.
Surat telegram tersebut berlaku sejak dikeluarkan sampai dengan adanya perubahan.
Salinan dokumen tersebut juga sudah terkonfirmasi oleh Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono pada Jumat (15/12/2023).
"Betul, Mas," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (15/12/2023).
Surat Edaran Kemenkes
Situasi Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya peningkatan tren kasus.
Karenanya, Kementerian Kesehatan menyatakan perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid ungkap Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19.
SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.
"Surat edaran ini untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Nadia pada website resmi Kemenkes dilansir Tribunnews, Kamis (14/12/2023).
Dalam SE tersebut, tercantum imbauan di antaranya: