Pengecekan Informasi Jadi Cara Menangkal Penyebaran Hoaks
Kemudian untuk mencegah diri membagikan informasi palsu disarankan jangan asal share infromasi, perhatikan URL atau link informasi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Layanan Teknologi Pendidikan Provinsi Bali Gusti Ngurah Kama Wijaya menjelaskan ciri-ciri hoaks yang tersebar di media sosial.
Berita hoaks, kata Gusti, biasanya bernada provokatif, memecah belah, dan membuat gaduh.
“Jangan mudah terpancing dengan berita hoaks jika tidak ingin terkena masalah di kemudian hari,” kata Gusti Ngurah
Hal tersebut diungkapkan oleh Gusti dalam webinar Makin Cakap Digital 2022 Bidang Pendidikan Bali dan Nusa Tenggara.
Kemudian untuk mencegah diri membagikan informasi palsu disarankan jangan asal share infromasi, perhatikan URL atau link informasi yang diterima, cek dulu sumber informasi yang didapat.
Baca juga: Hoax! Tol Becakayu Ambles, Ini Fakta Sebenarnya
Lalu amati apakah ada format yang janggal dan bisa mencocokan dengan sumber lain jika belum yakin dengan informasi yang didapat.
Pengurus Wilayah RTIK Provinsi Bali dan Koorprodi Bisnis Digital Universitas Bali International Vitalia Fina Carla Rettobjaan mengingatkan untuk berbagi hal yang positif dengan cara kreatif di media sosial supaya tidak melawan aturan terkait digital media.
“Jangan pernah menggunakan media sosial untuk hal-hal yang tidak baik seperti menyebar hoaks, cyber bullying, judi online, penipuan, ujaran kebencian. Jangan mudah percaya dengan konten yang kita dapatkan di internet, selalu cek kebenaran sumber dan beritanya,” ungkap Vitalia.
Kaprodi D2 Fast Track Administrasi Jaringan Komputer (SMK Teknologi Nasional Denpasar) Made Winardana melarang penyebaran data pribadi di media sosial supaya tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Asisten Pribadi Sebut Isu Raffi Ahmad dengan Mimi Bayuh Hoax: Cari Dalangnya, Aku Pernah Nangkep
Data pribadi yang dimaksud tidak hanya terkait alamat tempat tinggal, nomor telepon tapi juga termasuk data-data perbankan maupun keuangan lainnya.
“Jangan sembarangan berbagi data pribadi terkait dengan aktifitas kita di dunia digital. Data pribadi kita bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan kita dengan bahaya kriminal yang mengancam,” pungkas Made Winardana.