Jika Maju Pilkada, Senator DPD RI Siap Mundur
Beberapa senator DPD RI siap mundur jika maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Itu dilakukan guna menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Sponsored Content
![Jika Maju Pilkada, Senator DPD RI Siap Mundur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20141002_101214_pelantikan-anggota-mpr-dpr-dan-dpd-ri.jpg)
TRIBUNNEWS.COM – Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai UU Pilkada. Dalam UU tersebut, disebutkan anggota DPD RI harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada.
Menyikapi hal itu, beberapa anggota DPD RI menyatakan kesiapannya menghormati putusan MK tersebut.
Salah satunya Ria Saptarika, Bambang Susilo, Maya Rumantir, dan Aryanthi Baramuli Putri. Mereka akan akan maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada masing-masing wilayah.
Tercatat, Ria Saptarika akan maju sebagai calon Walikota Batam, Bambang Susilo akan maju sebagai calon Bupati Paser Kalimantan Timur, Maya Rumantir maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Utara, dan Aryanthi akan maju sebagai calon Walikota Bitung Sulawesi Utara.
“Saya mendukung keputusan MK, siap mundur sesuai ketentuan perundang-undangan, dan maju sebagai calon Bupati Paser. Kapan ketentuan mundurnya, yakni setelah KPU mengumumkan dan menetapkan saya sebagai calon Bupati Paser,” ujar Bambang Susilo pada Selasa (21/7/2015) lalu.
Bambang yang memang anggota DPD RI dari Kalimantan Timur ini sehari-harinya menjabat sebagai Ketua Komite II DPD RI.
Komite tersebut bertugas mengawasi pengelolaan sumber daya dan ekonomi, seperti pertanian, perkebunan, perhubungan, energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum, dll.
Sementara Ria Saptarika telah mengeluarkan surat pengunduran dirinya ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPD RI pada Kamis (23/7/2015).
Maya dan Aryanhti juga telah melakukan hal serupa saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
KPUD Provinsi Sulawesi Utara pun mengonfirmasi pengunduran diri Maya dan Aryanthi sebagai anggota DPD RI pada Rabu (29/7/2015).
Sesuai dengan amanat UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), MK mengharuskan anggota legislatif atau senator memberitahukan pada pimpinan ketika hendak mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan yang berlangsung Rabu (8/7/2015) lalu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian materi dalam UU.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota bagi anggota DPR, DPD atau anggota DPRD,” ujar Arief membacakan putusan MK. (advertorial)
Ikuti terus perkembangan terbaru dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya di Kabar DPD RI.