Transit Oriented Development, Cocokkah Diterapkan di Indonesia?
Transit Oriented Development (TOD) adalah konsep pengembangan suatu wilayah yang terorientasi pada simpul transit
Editor:
Tiara Shelavie
Oleh Faiz Arhasy, Awardee Turkiye Scholarship 2021 dan Erasmus+ 2024 Polandia
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia yang berdomisili di wilayah perkotaan seperti Jakarta masih belum menjadikan hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun sebagai pilihan utama. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Fahri Hamzah pada 29 April 2025 lalu di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Namun, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki rencana strategis bersama instansi-instansi terkait tentang pembangunan kawasan berorientasi transit atau yang lebih dikenal dengan Transit Oriented Development (TOD).
Transit Oriented Development (TOD) adalah konsep pengembangan suatu wilayah yang terorientasi pada simpul transit (stasiun kereta, terminal, pelabuhan dan lainnya) dalam radius tertentu dengan memaksimalkan luas kawasan yang ada untuk ruang hunian, kantor, fasilitas sosial, fasilitas kesehatan, pasar, sekolah, tempat rekreasi dan ruang kebutuhan lainnya.
TOD bertujuan untuk menciptakan kawasan yang dapat memenuhi segala kebutuhan masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu keluar dari kawasan tersebut dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Pelaksanaan teknis TOD di Indonesia sendiri diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit.
TOD merupakan salah satu solusi untuk kota besar dengan jumlah penduduk yang banyak. TOD efektif dalam mengurangi kemacetan karena mengurangi mobilisasi masyarakat di dalam suatu kota. Selain itu, TOD juga menjadi salah satu solusi untuk keterbatasan lahan di wilayah perkotaan. Terdapat sejumlah negara yang telah menerapkan TOD seperti Jepang, Singapura, Amerika Serikat, Denmark dan Brasil.
Beberapa contoh kawasan TOD di Indonesia adalah kawasan Dukuh Atas (Jakarta Pusat), Lebak Bulus (Jakarta Selatan), Aspasia (Bekasi) dan Rawa Buntu (Tangerang Selatan). Di luar Jabodetabek terdapat pula beberapa kota yang mulai menerapkan TOD seperti Surabaya, Bandung, Medan dan Yogyakarta.
TOD identik dengan hunian bertingkat atau vertikal ke atas. Pengaplikasian hunian dengan model tersebut sangat efektif untuk permukiman yang memiliki lahan terbatas dengan jumlah penduduk yang banyak. Akan tetapi, apakah model hunian tersebut cocok diterapkan di Indonesia?
Dari sudut pandang permasalahan umum perkotaan seperti kemacetan dan keterbatasan lahan, TOD memiliki banyak keunggulan. Namun, penerapan TOD masih belum dapat beradaptasi penuh jika disoroti dari sudut pandang kebiasaan masyarakat Indonesia.
Masyarakat Indonesia cenderung memilih rumah tapak sebagai pilihan untuk hunian. Terdapat berbagai macam alasan di balik pilihan tersebut. Mulai dari kenyamanan, privasi, kepemilikan penuh dan status tanah, fleksibilitas renovasi dan ekspansi atau sejumlah alasan lainnya.
Kebiasaan masyarakat Indonesia yang cenderung memilih rumah tapak, menimbulkan kemungkinan pengaplikasian TOD di Indonesia tidak bisa mencapai target yang diharapkan di masa mendatang karena kurangnya peminat. Berbeda dengan masyarakat di sejumlah negara di dunia yang cenderung lebih memilih untuk tinggal di hunian bertingkat seperti apartemen. Pilihan tempat tinggal adalah hak setiap individu dan tidak ada suatu standar mutlak yang menentukan ketepatan dalam memilih tempat tinggal hidup seseorang.
Hal tersebut juga berlaku dalam penataan kota. Tidak ada standar mutlak yang harus dijadikan sebagai blueprint dalam penataan kota. Sebuah kota belum tentu bisa mencapai kesejahteraan yang sama setelah mengaplikasikan penataan kota dari kota lain yang telah berhasil menyejahterakan penduduknya. Ini disebabkan oleh keanekaragaman manusia di setiap belahan dunia yang menciptakan kebiasan berbeda dalam kehidupannya.
Oleh karena itu, psikologi manusia, sebagai ilmu yang mempelajari tentang kebiasan manusia, seyogyanya diikutsertakan sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penataan kota. Bukankah salah satu tujuan penataan kota adalah untuk kenyamanan dan kesejahteraan manusia? Lantas, bagaimana mungkin manusia bisa mencapai kenyamanan dan kesejahteraan jika harus mengesampingkan kebiasaan dan pilihannya?
Tentunya kita tidak bisa mengedepankan salah satu faktor saja dalam penataan kota seperti psikologi manusia. Sistem TOD yang efektif mengatasi kemacetan dan keterbatasan lahan di wilayah perkotaan juga merupakan fakta yang dapat kita saksikan bersama. Oleh karena itu, akumulasi terbaik antara setiap faktor adalah jalan tengah yang dapat diambil untuk menciptakan penataan wilayah yang baik. (*)
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.