Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Kendala Penyelenggaraan Haji Dapat Perhatian DPD RI

Agar penduduk Pidie Jaya di Aceh dapat melaksanakan ibadah haji dengan aman dan nyaman, DPD RI memperhatikan 6 kendala yang kerap ditemui jamaah

Penulis: Sponsored Content
zoom-in 6 Kendala Penyelenggaraan Haji Dapat Perhatian DPD RI
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Agar penduduk Pidie Jaya di Aceh dapat melaksanakan ibadah haji dengan aman dan nyaman, DPD RI memperhatikan 6 kendala yang kerap ditemui jamaah asal Aceh. (ilustrasi/tribun timur/m.abdiwan) 

TRIBUNNEWS.COM – Kabupaten Pidie Jaya yang terletak di Provinsi Aceh merupakan wilayah dengan nilai-nilai keislaman yang tinggi. Hal ini terlihat dari sejarahnya yang panjang.

Dimulai dari sekitar tahun 1607 ketika Sultan Iskandar Muda berkuasa, ibukota Kabupaten Pidie Jaya, Meureudu, saat itu telah menjadi daerah istimewa tersendiri karena bebas dari aturan Kerajaan Aceh yang berkuasa.

Pelan-pelan, meski penguasa dan zaman berganti, nilai-nilai keislaman di Pidie Jaya tak pernah hilang.

Selain karena mayoritas penduduknya Muslim, penduduk Pidie Jaya juga konsisten melaksanakan syariat Islam sebagai imbas dari UU No. 44 tahun 1999 dan UU No. 18 tahun 2001.

Sebagai wilayah berpenduduk mayoritas Muslim, tentu saja banyak di antara penduduk Pidie Jaya yang ingin melaksanakan ibadah haji ke Mekkah, Arab Saudi.

Namun, belakangan terdengar kabar kurang sedap mengenai pengaturan penyelenggaraan ibadah haji di sana. Masyarakat mengeluhkan penyelenggaraan ibadah haji yang kurang memuaskan. Jika dirangkum, para warga Pidie Jaya mengeluhkan 6 hal utama.

Enam hal utama itu adalah soal pengurangan kuota haji, kejelasan informasi bagi jamaah, lambatnya alokasi dana haji, lambatnya proses perampungan paspor jamaah, dualimse panitia pemberangkatan jamaah haji, serta leletnya jaringan internet selama proses ibadah haji.

Berita Rekomendasi

Anggota Komite III DPD RI asal Aceh, Sudirman melakukan pertemuan dengan para penyelenggara haji di kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya pada Jumat, 31 Juli 2015 lalu guna menindaklanjuti hal tersebut.

Dalam kesempatan itu, Sudirman mengatakan akan menampung masalah tersebut dan membahasnya di tingkat pusat.

Sudirman sendiri merupakan satu di antara anggota Komite III DPD RI yang bertugas mengawasi masalah agama, pendidikan, dan olahraga.

Dari keenam masalah utama yang disampaikan masyarakat, Sudirman mengatakan hal yang paling merugikan adalah pembatasan kuota haji, baik di Pidie Jaya maupun di 22 kabupaten/kota lain di Aceh.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2004, jumlah penduduk Aceh saat itu masih berkisar di angka 3 juta. Itu merupakan angka yang kecil karena Aceh baru saja dilanda bencana tsunami.

Namun, kini jumlah penduduk Aceh telah kembali berkembang menjadi sekitar lima juta.

“Maka, dalam kondisi jumlah penduduk 5 juta saat ini, kuota haji yang diberikan hanya 3.016 orang. Jelas, Aceh menjadi sangat dirugikan karena harus menunggu sampai 15 tahun lagi untuk masuk dalam daftar tunggu,” jelas Sudirman yang juga kerap disapa Haji Uma itu.

Atas dasar itu, Sudirman menegaskan pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut ke kementerian terkait di tingkat pusat untuk mencari penyelesaiannya.

Hal ini dilakukan agar para penduduk Pidie Jaya maupun kota/kabupaten lainnya di Aceh dapat berhaji dengan lancar dan nyaman.

Hal itu merupakan yang cukup penting dilakukan. Apalagi jika mengingat latar belakang sejarah Pidie Jaya sendiri yang merupakan daerah dengan basis keislaman yang kuat.

Sudah tentu penyelenggaraan ibadah haji yang baik merupakan suatu keharusan bagi daerah tersebut. (advertorial)

Ikuti terus perkembangan terbaru dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya di Kabar DPD RI.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas