Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahas RUU Ekonomi Kreatif, DPD RI: Jangan Layu Sebelum Berkembang

Sampai saat ini Komite III DPD RI terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif agar pekerja kreatif Indonesia mampu berdaya.

Penulis: Sponsored Content
zoom-in Bahas RUU Ekonomi Kreatif, DPD RI: Jangan Layu Sebelum Berkembang
Tribun Jateng/M. Syofri Kurniawan
Sejumlah pebatik saat menyelesaikan pembuatan batik lasem di Jawa Tengah. Kain batik merupakan salah satu komoditi ekonomi kreatif asli Indonesia yang terus dikembangkan sampai saat ini. (Tribun Jateng/M. Syofri Kurniawan) 

TRIBUNNEWS.COM – Semakin berkembangnya industri ekonomi kreatif Indonesia dalam beberapa tahun terakhir merupakan kesempatan emas yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Kontribusi sektor tersebut merupakan hal yang vital dalam membangun ekonomi bangsa.

Selain itu, citra, idenitas, dan toleransi sosial masyarakat juga dapat meningkat dengan adanya ekosistem industri ekonomi kreatif yang sedang berkembang tersebut.

DPD RI saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif untuk mendukung perkembangan sektor industri kreatif di Indonesia. Tahapan yang sedang dilalui saat ini adalah penyusunan naskah akademik.

Pembahasan mengenainya telah digelar dalam acara Rapat Pleno Komite III DPD RI yang digelar di Jakarta pada Selasa (25/8/2015) silam bersama Tim Ahli RUU Ekonomi Kreatif.

Dalam kesempatan tersebut, anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan Habib Hamid Abdullah menegaskan, RUU Ekonomi Kreatif harus terus didukung dan disempurnakan sampai akhirnya disahkan.

“Jangan sampai RUU Ekonomi Kreatif ini layu sebelum berkembang,” tegas Habib.

Dalam Rapat Pleno pembahasan RUU Ekonomi Kreatif yang dipimpin Wakil Ketua Komite III DPD RI Pdt. Charles Simaremare tersebut, sejumlah anggota DPD RI dan Tim Ahli mengutarakan pendapatnya mengenai konsep ekonomi kreatif yang akan dimasukan dalam undang-undang.

BERITA REKOMENDASI

Salah satu anggota Tim Ahli RUU Ekonomi Kreatif, Fitriani Ahlar Syarif mengatakan RUU itu akan terdiri dari 10 bab yang berisi gagasan dan konsep perlindungan bagi para pelaku industri kreatif.

Jika nantinya RUU tersebut berhasil disahkan, sebut Fitriani, ekosistem industri ekonomi kreatif Indonesia diharapkan terjamin dan bisa melaksanakan aktivitasnya dengan maksimal.

Sejauh ini Indonesia telah memiliki pekerja kreatif yang potensial, tapi belum dikembangkan secara optimal. Hubungan internasional berupa transaksi dagang belum bisa dilakukan secara menyeluruh.

Atas dasar itu Tim Ahli RUU Ekonomi Kreatif juga telah melakukan studi banding ke beberapa negara terkait konsep pengembangan ekonomi kreatif. Mulai dari Amerika Serikat (AS), Inggris dan Turki.

Dari ketiga negara tersebut, Turki menjadi negara yang mendapat perhatian lebih karena latar belakang budayanya mirip dengan Indonesia.

“Turki yang memiliki background budaya mirip dengan Indonesia telah memiliki beberapa institusi pendukung. Selain itu, pemerintah di sana berpihak kepada sejumlah lembaga untuk membangun ekonomi kreatif. Para lembaga tersebut bertugas menggali potensi pembangunan yang terjadi di sejumlah daerah di Turki,” ujar Fitriani.

Soal perhatian pemerintah terhadap pengembangan ekonomi kreatif juga disampaikan anggota DPD RI dalam Rapat Pleno tersebut. Salah satunya Sudirman yang merupakan anggota DPD RI asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Sudirman mengatakan, sekarang banyak proposal mengenai ekonomi kreatif yang masuk ke pemerintah. Proporsal-proposal tersebut secara umum terbagi menjadi dua, yakni mengenai pelatihan ekonomi kreatif yang tidak berkembang dan terkait pemasaran yang mandul.

“Pemerintah harus menjamin pemasaran sehingga para pelaku ekonomi kreatif tidak dibebani pajak dari pemerintah,” ujar Sudirman dalam rapat pleno yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta tersebut.

Sejauh ini DPD RI memandang RUU Ekonomi Kreatif merupakan hal yang krusial dalam pengembangan sektor industri kreatif di Indonesia. Menurut salah seorang anggota Tim Ahli yang lain, Irfan Asyari Budiman, lima titik tolak menjadi latar belakang penyusunan RUU Ekonomi Kreatif ini.

“Ada lima alasan. Pertama, kontribusi ekonomi kreatif bagi ekonomi. Kedua, penciptaan nilai tambah yang berbasis ide dan kreativitas. Ketiga, pembangunan citra dan identitas bangsa. Keempat, pelestarian Sumber Daya Alam (SDA) dan sumber daya budaya. Terakhir, dampak sosialnya yang berupa peningkatan toleransi sosial bangsa,” tutur Irfan.

Penyusunan RUU Ekonomi Kreatif sendiri telah dilakukan DPD RI sejak beberapa waktu silam. Acara Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) pun telah digelar di Jakarta pada Senin 24 Agustus 2015 guna membahas langkah yang bisa mengoptimalkan potensi kreatif Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BEKRAF Triawan Munaf menyepakati urgensi undang-undang tentang ekonomi kreatif ditetapkan di Indonesia.

“Kami mengapresiasi langkah DPD RI yang mengusulkan pembuatan RUU Ekonomi Kreatif yang penting ini. Ke depannya kami meminta waktu mengembangkan nilai dari ekonomi kreatif di Indonesia serta melakukan kerjasama dengan instansi lain guna mengimplementasikan setiap program yang direncanakan,” kata Triawan yang mantan pengusaha dan musisi tersebut. (advertorial)

Ikuti terus perkembangan terbaru dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) hanya di Kabar DPD RI.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas