Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaga Kearifan Lokal, DPD RI Terus Matangkan RUU Bahasa Daerah

Komite III DPD RI terus matangkan RUU Bahasa Daerah untuk melestarikan kearifan lokal dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya

Penulis: Sponsored Content
zoom-in Jaga Kearifan Lokal, DPD RI Terus Matangkan RUU Bahasa Daerah
DPD
Ilustrasi mendukung keberadaan bahasa daerah. (Kompas/Rony Ariyanto Nugroho) 

TRIBUNNEWS.COM – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah terus memasuki babak baru. Setelah sebelumnya disuarakan beberapa anggota DPD RI pada Juli 2015 lalu, kini RUU tersebut telah sampai pada tahap pembahasan bersama Tim Ahli dan Komite III DPD RI.

Dalam Rapat Pleno Komite III DPD RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2015) lalu, Tim Ahli RUU Bahasa Daerah mengungkapkan pentingnya pelestarian bahasa daerah sebagai salah satu aset kekayaan bangsa.

Menurut Ketua Tim Ahli RUU Bahasa Daerah, Prof. Dr. Multamia Retno Mayekti Tawangsih Lauder, setidaknya ada tiga masalah pokok terkait ancaman kepunahan bahasa daerah di Indonesia.

Pertama, ancaman hilangnya pengetahuan dan nilai kearifan lokal yang terkandung dalam bahasa daerah. Kedua, persepsi negatif terhadap bahasa daerah yang dianggap sebagai lambang keterbelakangan dan tidak punya nilai ekonomis. Ketiga, aturan penggunaan bahasa daerah yang bersifat parsial dan tidak komprehensif.

Atas dasar itu, adanya payung hukum khusus yang mengatur bahasa daerah secara nasional mutlak diperlukan untuk menjaga keberadaannya di Indonesia.

Sementara itu, ancaman hilangnya pengetahuan dan nilai yang terkandung dalam bahasa daerah juga jadi perhatian salah seorang anggota Tim Ahli RUU Bahasa Daerah, Umar Muslim.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengatakan hilangnya pengetahuan dan nilai tersebut bisa berakibat putusnya hubungan generasi tua yang hidup dengan nilai tradisional dengan generasi muda yang hidup dengan nilai yang lebih modern.

Berita Rekomendasi

“Putusnya tali penghubung ini dapat menimbulkan disorientasi nilai budaya dan ketegangan antara generasi tua dan muda,” tutur Umar dalam Rapat Pleno tersebut.

Selain itu, senada dengan Prof. Multamia, Umar Muslim juga mengatakan bahasa sebenarnya menyimpan banyak pengetahuan dan nilai yang berharga. Itu dapat dimanfaatkan menghadapi tantangan di masa depan.

Sementara itu, di sisi lain RUU Bahasa Daerah yang sedang dibahas ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas untuk melindungi bahasa daerah dari kepunahan.

“RUU ini merupakan inisiatif dari Komite III DPD RI. Kita harapkan RUU ini dapat menjadi produk hukum yang jelas bagi pelindungan bahasa daerah yang ada di Indonesia,” ujar anggota DPD RI asal Sumatera Utara Darmayanti Lubis yang juga hadir dalam rapat pleno tersebut.

Indonesia kini memiliki sekitar 700 bahasa daerah yang terdiri dari berbagai macam dialek yang khas. Sementara menurut data yang dikeluarkan UNESCO, Indonesia memiliki 640 bahasa daerah yang unik dan beragam.

Namun, dari banyaknya jumlah bahasa tersebut, hanya 13 bahasa yang penuturnya di atas 1 juta jiwa.

Ketiga belas bahasa itu adalah Minangkabau, Batak, Rejang, Lampung, Sunda, Makassar, Aceh, Jawa, Bali, Sasak, Bugis, Madura, dan Melayu.

Sementara sisanya bahasa daerah di Indonesa terancam mengalami kepunahan satu per satu. Sampai saat ini 14 bahasa daerah di Indonesia telah mengalami kepunahan. Sebagian besar di antaranya merupakan bahasa yang berasal dari daerah timur Indonesia seperti Maluku dan Papua.

Menurut Prof. Multania, 14 bahasa daerah yang telah punah itu di antaranya Hoti, Hukumina, Hulung, Serua, Te’un, Palumata, Loun, Moksela, Naka’ela, dan Nila yang berasal dari Maluku Tengah.

Sementara sisanya berasal dari Maluku Utara dan Papua seperti bahasa Ternateno, Ibu, Saponi serta Mapia.

“Selain itu, ada banyak bahasa daerah yang penuturnya di bawah 100 orang,” tambah Prof. Multamia ketika berkunjung ke Bengkulu pada 15 Juni 2015 silam terkait penyusunan draft RUU Bahasa Daerah.

DPD RI sendiri telah melakukan berbagai langkah untuk menyelamatkan bahasa daerah dari kepunahan.

Sebelum Rapat Pleno pembahasan RUU Bahasa Daerah digelar, DPD RI telah melakukan pembahasan bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada 1 Juli 2015 silam guna menghimpun aspirasi terkait usaha penyelamatan bahasa daerah. (advertorial)

Ikuti terus perkembangan terbaru dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) hanya di Kabar DPD RI.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas