Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPD RI Gelar Sidang Paripurna Ke-9 Virtual Terima IHPS II BPK RI

DPD RI menggelar Sidang Paripurna ke-9 secara virtual dengan memperhatikan ketentuan Protokol Penanganan Covid 19, Selasa (12/5) di Gedung DPD RI.

Editor: Content Writer
zoom-in DPD RI Gelar Sidang Paripurna Ke-9 Virtual Terima IHPS II BPK RI
dok. DPD RI
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Matallitti didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, dan Sultan B. Najamudin memimpin sidang paripurna ke-9 yang dilakukan secara virtual. 

"Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi ini harus memastikan bahwa penegakkan hukum berjalan dengan efektif dan berkeadilan. Sanksi-sanksi yang diatur di dalamnya haruslah dapat diterapkan," ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI, Djafar Alkatiri.

Komite I juga berpandangan bahwa RUU ini perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan sejumlah regulasi yang ada. Ada sekitar 31 UU yang berkaitan dengan data pribadi. Selain itu, RUU ini juga harus tidak tumpang tindih kewenangan dan kelembagaan yang menangani perlindungan data pribadi. RUU ini juga diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap penguatan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi lokal dan daerah yang berdaya saing sebagai faktor pendukung perkembangan industri nasional.

Sementara itu, Komite II DPD RI telah mengesahkan Pandangan DPD RI terhadap RUU Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “DPD RI berpendapat RUU ini perlu melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga penting dinormakan di bagian ketentuan umum (Pasal 1 angka 23c dan Pasal 46 ayat 2 ),” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin.




Bustami juga menambahkan bahwa DPD RI berpadangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya dapat diberikan kepada badan usaha dan koperasi saja tetapi juga perseorangan. Selain itu kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara antara lain pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang. “Pasal tentang kewenangan ini perlu tetap dihidupkan (Pasal 8 dan Pasal 100),” tuturnya.

Senator asal Lampung itu mengatakan DPD RI berpadangan sama dengan draft usulan Pemerintah. Karena dengan secara eksplisit mencantumkan besaran saham secara langsung sebesar 51 persen dan dengan menambahkan redaksi BUMN, serta perlu ditambahkan pengaturan mengenai pelaksanaan divestasi saham yang diatur. “Dengan demikian dapat dilakukan secara bersama-sama agar efektif dan efisien melalui bursa saham Indonesia (Pasal 112),” tuturnya.

Bustami melanjutkan perlunya keterlibatan tenaga kerja lokal sebesar 60 persen di perusahaan ‘di sekitar wilayah’ pertambangan mineral dan batubara (Pasal 125). Tidak hanya itu, pembagian dana hasil sebesar dua persen kepada pemerintah dan delapan persen kepada Pemda. “Rinciannya dua persen untuk provinsi, lima persen untuk kabupaten penghasil dan satu persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama (Pasal 129),” paparnya. (*)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas