Senator SBANL Serap Aspirasi Pelaku Pertanian Sulut
Anggota Komite II DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP adakan kunker ke Dapil Provinsi Sulut selama tiga hari sejak tanggal 9 hingga 11 Mei 2021.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komite II DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), selama tiga hari sejak tanggal 9 hingga 11 Mei 2021.
Pada hari Senin (10/5), bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Anggota DPD RI/MPR RI Dapil Sulut ini menyerap aspirasi sekaligus menginventarisasi materi terkait RUU Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Para peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah (Pemda), Kepala/Koordinator BPP, Penyuluh, KTNA, Pengurus Kelompok Tani, serta Himpunan Masyarakat Tani dan Nelayan memberikan sejumlah catatan kritis, masukan dan usulan. Mereka juga mendesak perlu adanya perubahan UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Berbagai pernyataan substansi dan konstribusi pemikiran juga diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Minsel Franky Pasla, SE, M.Si, Kabid Penyuluhan Pertanian Verby N.D Rumintjap, STP, M.Si dan Penyuluh Senior Jan Sumakul.
Turut pula menyumbangkan pemikiran, Ketua Kelompok Tani Johny Tambun yang juga Penyuluh Swadaya, Wasek KTNA Sulut Denny Sambow, dan Grace Taliwongso dari Himpunan Masyarakat Tani dan Nelayan.
Hal substansi yang terungkap mulai dari soal kelembagaan penyuluh yang hilang, kekurangan ketenagaan, minimnya kesejahteraan penyuluh, sarana dan prasarana yang terbatas, bahkan anggaran penyuluh praktis tidak ada. Tidak heran ada peserta mengusulkan agar penyuluh pertanian PNS ditarik menjadi kewenangan dan pegawai pusat, seperti halnya penyuluh perikanan.(*)