Polemik Penyekatan Suramadu, LaNyalla Minta Pemda Pakai Pendekatan Persuasi
Penyekatan Suramadu yang dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19 varian delta menuai protes dari warga Bangkalan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Penyekatan di Jembatan Suramadu yang dilakukan jajaran Pemerintah Daerah di Jawa Timur mendapat penolakan dari warga Bangkalan. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta masalah ini diselesaikan dengan pendekatan persuasi.
Penyekatan Suramadu dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19 varian delta yang cukup cepat. Apalagi Kabupaten Bangkalan saat ini masuk dalam kategori zona merah.
Setiap warga dari Madura yang hendak masuk Surabaya diwajibkan menjalani swab antigen di pos penyekatan Suramadu, begitu juga sebaliknya. Hal ini dianggap memberatkan, khususnya bagi warga Madura yang bekerja di Surabaya karena setiap hari harus melintas di Jembatan Suramadu.
Kebijakan tersebut menuai banyak protes. Bahkan kelompok massa sempat menerobos penyekatan dan berdemo di depan Balai Kota Surabaya. Beberapa oknum juga sempat merusak pos penyekatan. Mereka melempari pos dengan petasan.
“Persoalan ini cukup pelik, dan harus diatasi bersama-sama. Sebab kita memang harus melakukan berbagai upaya menghindari cepatnya penyebaran Corona di Jatim, tapi di sisi lain kita juga harus memikirkan agar kebijakan tidak merugikan atau menyusahkan masyarakat,” ungkap LaNyalla, Selasa (22/6/2021).
Kebijakan penyekatan Suramadu berdasarkan keputusan Forkopimda Jatim. Pemkot Surabaya juga sudah menemui Pemprov Jatim untuk menyampaikan aspirasi Koalisi Masyarakat Madura Bersatu yang menggelar aksi di Balai Kota Surabaya, kemarin.
Senator Jawa Timur itu menilai polemik mengenai penyekatan Suramadu memang perlu diselesaikan sesegera mungkin, karena jika tidak, masalah akan meluas ke persoalan lain. Menurut LaNyalla, harus dikeluarkan kebijakan baru yang bisa mengakomodir kegelisahan warga Bangkalan, tetapi tetap upaya penanganan penyebaran Covid-19 di Jatim bisa diatasi.
“Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, dan Pemkab Bangkalan bersama jajaran TNI/Polri dan Satgas Covid-19 perlu secepatnya mengambil langkah-langkah persuasif dan mengambil sikap yang dapat memberikan win win solution bagi semua pihak,” tuturnya.
Dikatakan LaNyalla, menyelesaikan persoalan Covid-19 tidak bisa dilihat dari kacamata hitam putih saja. Ada berbagai faktor yang harus dijadikan pertimbangan.
“Betul masalah kesehatan memang harus menjadi prioritas dalam kondisi pandemi ini. Tapi Pemda juga harus melihat unsur social culture dalam menghadapi masyarakat. Karena warga Bangkalan merasa didiskriminasikan karena dengan kebijakan tersebut seolah-olah menegaskan warga Bangkalan akan membawa virus kepada warga Surabaya,” papar LaNyalla.
“Makanya penting sekali kita melihat persoalan dari kaca mata yang lebih luas. Kuncinya adalah sosialisasi yang baik, cara mengedukasi yang tepat, dan gunakan pendekatan persuasi,” sambung mantan Ketua Umum PSSI itu.
LaNyalla pun meminta agar polemik penyekatan Suramadu dijadikan pelajaran, khususnya untuk pemda-pemda lain. Kebijakan mengenai penanganan Covid-19 di masing-masing daerah dinilai akan berbeda karena perbedaan culture dan kebiasaan masyarakatnya.
“Kita harus menyadari mengenai bahaya penyebaran Covid yang semakin besar, namun juga penyelesaiannya diharapkan harus memperhatikan aspek-aspek lainnya agar tidak menimbulkan masalah-masalah lain,” kata LaNyalla.
Pemda di Jatim per hari Senin (21/6/2021), sebenarnya sudah melonggarkan penyekatan Suramadu. Sebab Pemda memberlalukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal.
SIKM ini diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan-Surabaya seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah. SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkan.
Syarat mendapatkan SIKM adalah melampirkan hasil negatif tes antigen dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait. Namun bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM tetap harus mengikuti proses penyekatan melalui tes antigen.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berbuat anarkis. Sampaikan aspirasi melalui cara yang benar, dan percayalah, pemerintah pasti akan memberikan yang terbaik bagi warganya,” tutup LaNyalla. (*)