Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPD RI: Demi Pancasila, Kembalikan Presiden Sebagai Mandataris MPR

Wacana amandemen ke-5 UUD NRI 1945 harus dijadikan sebagai pintu masuk koreksi dan evaluasi terhadap tujuan agenda reformasi yang telah berjalan.

Editor: Content Writer
zoom-in Pimpinan DPD RI: Demi Pancasila, Kembalikan Presiden Sebagai Mandataris MPR
DPD RI
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin 

TRIBUNNEWS.COM - Wacana amandemen ke-5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kembali mencuat dalam beberapa waktu belakang. Adapun isi dalam rencana agenda perubahan tersebut adalah memunculkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara serta penataan kewenangan lembaga negara Republik Indonesia.

Dan isu ini menjadi topik yang hangat serta menimbulkan pro kontra di masyarakat, dikarenakan hadirnya asumsi bahwa dengan terjadinya perubahan terhadap konstitusi tersebut, maka sangat berpeluang 'disusupi' klausul mengenai penambahan masa jabatan Presiden. Ditambah lagi munculnya keinginan dari organisasi Jokowi-Prabowo untuk kepemimpinan saat ini bisa dilanjutkan kembali.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin melalui keterangan resminya, Kamis (24/6/2021) menyatakan bahwa amandemen ke-5 UUD 1945 adalah keniscayaan yang mesti dilakukan. Bahkan lebih jauh, mantan aktifis KNPI ini menjabarkan jalan yang mesti ditempuh dalam membangun demokrasi Indonesia.

"Undang-undang dasar suatu negara bersifat dinamis, mengikuti gerak masyarakatnya, bahkan diharapkan dapat menjadi guiding star yang memandu kehidupan masyarakatnya dalam meraih cita-cita bersama. Karena itu pembentuk undang-undang dasar dan perubahannya harus mampu menangkap semangat zaman dan sekaligus berfikir visioner," ujar Sultan.

Lalu, tambah Sultan, poin usulan dalam amandemen kelima harus berorientasi dalam kehidupan kenegaraan kita bersama, dan tidak boleh terjebak dalam kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

Mengenai gagasan besar dalam wacana amandemen ke-5 UUD 1945, menurut Sultan harus dijadikan sebagai pintu masuk koreksi dan evaluasi terhadap tujuan agenda reformasi yang telah berjalan kurun waktu 23 tahun.

"Demokrasi adalah hadiah terbesar bagi rakyat Indonesia yang diberikan oleh amanat Reformasi. Dan hal itu telah membawa perubahan cara kehidupan bernegara kita semua. Yaitu dengan menjadikan demokrasi sebagai tatanan nilai dalam suasana kehidupan kebangsaan, dan pemilihan langsung adalah bentuk nyata pemenuhan kedaulatan rakyat," tutur Senator muda tersebut.

Berita Rekomendasi

Hanya saja, kemudian timbul pertanyaan mendasar bahwa apakah cita-cita reformasi tersebut telah tercapai melalui skema demokrasi yang kita jalankan pada saat ini.

Pada awalnya, dengan hadirnya mekanisme pemilihan Presiden secara langsung dapat diharapkan mendorong demokrasi di Indonesia menuju fitrahnya, bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat. Namun, lanjut Sultan, berkaca pada pengalaman pemilihan kepemimpinan nasional ke belakang secara langsung ternyata tidak serta merta mewujudkan harapan dari demokrasi tersebut.

"Dalam kurang lebih dua puluh tahun terakhir, ritual demokrasi kita telah dilakukan secara berkala. Dan pemilihan langsung baik di eksekutif maupun legislatif telah menelan biaya yang sangat besar dalam memastikan serta menyalurkan legitimasi rakyat dan justru hal tersebut tidak sebanding dengan hasil pembangunan yang diharapkan," tandasnya.

"Ratusan triliun yang digunakan dalam membiayai proses demokrasi kita sangat mahal. Padahal seandainya jika sistem pemilihan dapat dikembalikan kepada MPR tentu akan lebih membuat efisiensi keuangan negara, sebab ongkos pemilu tersebut dapat digunakan sebagai modal pemerataan pembangunan di daerah," tegas Sultan.

Selain itu pula, Sultan menambahkan bahwa masalah lainnya dalam proses pemilihan langsung selama ini adalah rakyat hanya diberi kesan menjadi penentu dalam rekrutmen kepemimpinan nasional, padahal rakyat hanya memilih calon yang disodorkan oleh partai politik atau oleh elit politik secara perseorangan.

Setelah pemilihan umum berlalu, 'permainan politik' dikembalikan lagi kepada para 'aktor politik', bukan kepada rakyat. Maka menjadikan kembali Presiden sebagai mandataris MPR dirasakan lebih memenuhi unsur dari sebuah esensi demokrasi.

Selanjutnya, Sultan juga berpandangan bahwa pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden sangat rentan terhadap terjadinya polarisasi dimasyarakat. Dimana sebagai contoh pengalaman Pilkada DKI Jakarta tahun 2017, masyarakat terbelah dan sangat berpotensi terhadap timbulnya konflik horisontal. Dan hal itu berlanjut hingga pada saat pelaksanaan Pemilihan Presiden 2019.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas